Ilustrasi, emisi gas buang mobil- dok.Istimewa via Bloomberg

Awas, di Jakarta Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi akan Ditilang

Ananta Putera
2 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Pemerintah Jakarta bersama kepolisian akan menerapkan sanksi tilang kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Seperti diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (6/6/2023) mengatakan besaran denda dari sanksi tilang itu sebesar Rp 250 ribu hingga 500 ribu. Dasar hukumnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan.

“Penindakan ini bertujuan memberi efek kejut kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan lalu-lalang di jalan. Sebab, sumber polusi udara terbesar sampai saat ini dari asap atau emisi kendaraan,” papar Asep.

Sementara, bagi kendaraan yang belum diuji emisinya dikenai disinsentif parkir. Dasar hukumnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Sekarang ini sudah ada 11 lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi. Tarif parkir maksimal bagi kendaraan yang belum uji emisi Rp7.500 per jam dan berlaku progresif,” ujar Asep.

Ilustrasi, emisi gas buang karbon dari sebuah mobil – dok.Istimewa

Bahkan, ujar Asep, setiap kendaraan bermotor di Jakarta yang telah berusia di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi. Jika belum, dikenai denda saat memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Denda ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi,” papar dia.

Tetapi, lanjut Asep, penindakan dengan tilang masih disosialisasikan ke masyarakat. Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metrojaya, AKBP JHoni Eka Putra yang dikonfirmasi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (6/6/2023) juga mengaku petugas kepolisian belum melakukan tindakan tilang.

“Karena kebijakan ini baru disosialisasikan. Kita di kepolisian menunggu batas waktu sosialisasi yang ditetapkan pemerintah DKI Jakarta,” kata Jhoni. (Yuk/Anp)

Share This Article