Banyak yang Telat Bayar Pajak Karena Lebaran, Masyarakat Serbu Samsat

0
1466
Masyarakat yang mengantre bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Libur nasional Lebaran Idul Fitri 2022 plus cuti bersama yang dimulai tanggal 29 Aoril hingga 6 Mei 2022, menjadikan banyak orang yang tak membayar pajak tahunan maupun lima tahunan kendaraan bermotor mereka, sehingga telat. Walhasil, begitu hari kerja dimulai lagi, pada Senin (9/5/2022) kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tempat pembayaran pajak ramai diserbu warga.

Riuhnya antrean – baik untuk pembayaran kendaraan bermotor roda dua maupun empat – terlihat di kantor Samsat Depok, Jawa Barat maupun di Samsat, Daan Mogot, Jakarta, Barat.

“Kita datang mulai jam 07.00WIB, orang lain juga banyak yang datang jam segitu. Rata-rata kelar semua urusan, terutama yang bayar pajak lima tahunan (karena harus cek nomor rangka dan mesin) sampai dengan bayar sekitar tiga jam,” ujar salah seorang warga Tanah Baru, Beji, Depok, Bayu, saat ditemui kontributor Mobilitas, Alex Ferdian, di Samsat Depok, Senin (9/5/2022).

Antrean pembayar pajak di Samsat Depok yang akan mengecek fisik sepeda motor mereka – dok.Mobilitas

Proses yang membutuhkan waktu cukup lama adalah antrean pembayaran pajak. Maklum, dari tiga loket pembayaran di Samsat Depok yang sejatinya ada tida, hanya buka satu loket.

“Padahal, banyak orang yang antre. Mungkin akibat libur sekitar 10 hari cuti bersama itu, atau ada kebijakan WFH (Work From Home), enggak ada kepastian informasi,” kata dia.

Sejumlah pengantre lain yang ditemui Mobilitas di tempat yang sama menuturkan masih adanya pungutan dari oknum petugas. Widya – bukan nama sebenarnya karena minta dirahasiakan identitasnya – mengaku, saat akan melakukan cek nomor mesin di bagian administarsi diminta membayar oleh oknum.

Proses pengecekan nomor mesin kendaraan bermotor yang membayar pajak di Sansat Depok – dok.Mobilitas

“Besarannya beragam untuk motor dan mobil beda, tetapi rata-rata Rp 30 ribu. Terus di bagian Tata Usaha untuk cek administrasi, diminta Rp 10 ribu. Lalu, kalau yang ganti nomor (pajak lima tahunan) untuk penambilan plat nomor, petugas bisik-bisik minta seikhlasnya berapa saja, tetapi rata-rata ngasih Rp 10 ribu. Jadi total kalau yang bayar pajak lima tahunan bayar pungutan sekitar Rp 50 ribu. Tetapi semua pembayaran itu tanpa disertai bukti pembayaran apakah itu struk atau kuitansi,” papar dia.

Membeludaknya antrean masyaraat yang akan membayar pajak kendaraan mereka juga terlihat di Samsat Daan Mogot. Meski, sejatinya Korlantas Polri sudah sejak beberapa waktu lalu sudah menperkenalkan aplikasi khusus pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, bernama Signal.

Namun, banyak masyarakat yang belum memahami cara itu. Sebagian lagi mengatakan pernah mendengar, tetapi karena tidak mengerti prosesnya dan sudah ingin cepat mudik ke kampung halaman akhirnya, tidak menggunakan aplikasi tersebut.

Masyarakat yang akan membayar pajak di Samsat Depok – dok.Mobilitas

“Pernah dengar sih, aplikasi Signal itu. Tetapi, karena enggak paham ya akhirnya nunggu setelah lebaran. Denda keterlambatan masih ada kok,” ucap salah satu pengantre di Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, Zulaikha, saat ditemui Mobilitas, Senin (9/5/2022).

Para pengantre yang ditemui Mobilitas, rata-rata mengaku telat membayar pajak kendaraannya. Mereka sebenarnya juga mempertanyakan bagaimana dengan pajak yang jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional maupun cuti bersama lebaran, apakah terkena denda juga? (Lex/Nur/Aa