Beli Pertalite Pakai QR Code MyPertamina Belum Berlaku

0
2354
Ilustrasi, scan barcode MyPertamina di SPBU - dok.Twitter

Jakarta, Mobilitas – Pemerintah belum memberlakukan kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dengan QR Code My Pertamina.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) akan berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang tengah direvisi. Proses perubahan peraturan tersebut ditargetkan rampung 1 Agustus 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Senin (1/8/2022) menegaskan, aturan itu belum berlaku. “Kebijakan itu belum diimplementasikan, belum diberlakukan Mas. Karena, kita masih menunggu hasil revisi Perpres itu diterbitkan,” kata dia.

Meski begitu, Irto memastikan proses pendaftaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun melalui web subsiditepat.mypertamina.id, dan aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan QR Code MyPertamina itu terus dilakukan. “Sampai saat ini sudah terdaftar 400.000 lebih kendaraan roda empat,” jelas dia.

Pengisian BBM Pertalite ke sepeda motor di sebuah SPBU – dok.Pertamina

Proses pendaftaran kendaraan roda empat yang berhak membeli Pertalite dan Solar dimulai sejak 1 Juli 2022. Rencananya, pada tahap awal, aturan itu diprioritaskan berlaku di 50 kota/kabupaten di 27 provinsi.

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (29/7/2022) mengusulkan agar kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu disederhanakan. Caranya, BBM Pertalite hanya diperuntukkan bagi sepeda motor dan angkutan umum saja. (Din/Aa)