Jakarta, Mobilitas – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan opsen pajak pada awal 2025 nanti.
Sejumlah sumber yng dikutip Mobilitas di Jakarta, Sabtu (30/11/2024) menyebutkan opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu dan hak pemungutannya diberikan kepada pemerintah provinsi, dan kabupaten atau kota. Pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sedangkan pemerintah kabupaten atau kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pengenaaan opsen itu didasari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Adapun tata cara pemungutannya didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Besaran opsen pajak itu berdasar pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022 itu mencapai 66 persen (baik untuk PKB mupun BBNKB).
Dasar besaran tarif itu bukan nilai transaksi atau nilai objek pajak, melainkan besaran pajak terutang dari pajak yang diopsenkan (PKB maupun BBNKB).
Tujuan adanya kebijakan opsen yakni memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak, karena diharapkan akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah.
Penerimaan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota diharapkan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Karena, penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rustam Effendi saat diskusi daring yang digelar di Jakarta, Kamis (21/11/2024) mengatakan opsen pajak tidak membut bebn baru kepada para wajib pajak (WP). Sebab, kata Rustam, opsen pajak itu sejatinya selama ini telah berjalan.
Hanya, kata Rustam, saat ini yang dilakukan oleh pemerintah adalah menyusun ulang pembagian tarif pajak antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota. “Agar pembagian itu seperti yang diharapkn dan seperti ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Rustam. (Swe/Aa)