Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, Bunga Kredit Kendaraan Bermotor Naik? Tergantung Faktor Ini – Mobilitas.id
Ilustrasi, kredit mobil - dok.Practical Motoring

BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, Bunga Kredit Kendaraan Bermotor Naik? Tergantung Faktor Ini

Arif Arianto
3 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Selain kebijakan baru itu baru berlaku efektif tiga bulan setelah ditetapkan, kalangan perusahaan pembiayaan kredit (leasing) juga masih mengkalkulasi untuk mengerek atau tidak suku bunga.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (26/4/2024) mengatakan saat ini perusahaan pembiayaan terus memonitor dampak dari kenaikan BI Rate tersebut. Meski, dia memastikan, leasing tidak dengan serta merta langsung menerek suku bunga pembiayaan yang diberikan kepada nasabah saat itu juga.

“Tentunya, ada pertimbangan sendiri, kita lihat tiga bulan setelahnya, karena kebijakan baru itu berlaku efektif tiga bulan setelah ditetapkan. Tetapi, jika pemberi pinjaman dana ke perusahaan pembiayaan (bank) menaikkan suku bunga pinjamannya ke perusahaan pembiayaan, tentu mau tidak mau besaran bunga pembiayaan kredit ke nasabah juga akan dinaikan,” ungkap Suwandi.

Menurut Suwandi, kalangan perusahaan pembiayaan atau leasing sangat menyadari kondisi ekonomi nasional saat ini menghadapi tekanan berat. Sehingga, daya beli masyarakat juga terkena damapknya, dengan begitu, jika tingkat suku bunga pembiayaan kredit dikerek naik semakin memberatkan.

Ilustrasi, sepeda motor – dok. YouMotorcycle

“Sehingga justeru berpotensi menimbulkan kredit macet atau non performing fund. Oleh karena itu, saat ini banyak perusahaan pembiayaan melakukan diversifikasi sumber pendanaan merek, dan tidak hanya mengandalkan dari bank semata. Tetapi, juga dari pasar modal, atau penerbitan obligasi,” jelas dia.

Meski, dia tidak memungkiri kemungkinan perusahaan pembiayaan semakin selektif dalam menyalurkan pembiayaan kredit, sebagai langkah memperkecil potensi risiko. Tetapi kunci dari semua ini, lanjut Suwandi, adalah pada kondisi perekonomian nasional.

“Kan tujuan dinaikkannya BI Rate itu untuk meredam gejolak penurunan nilai tukar rupiah dan inflasi. Kalau dua hal ini bisa diatasi, BI Rate akan turun. Jadi, kalau ditanya BI Rate naik jadi 6,25 persen, apakah bunga kredit kendaraan juga naik? Jawabanya tergantung dua hal yaitu bagaimana perusahaan pembiayaan menyiasati sumber permodalannya. Kedua, seberapa cepat pemulihan kondisi ekonomi terjadi,” papar Suwandi.

Seperti diketahui, dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar 23 – 24 Aoril 2024, Bank Indonesia menetapkan menaikan tingkat suku bunga acuan Bak Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen. (Yan/Aa)

 

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article