Bikin SIM A Harus Sertakan Sertifikat Kursus Nyetir, Ini Tujuannya

0
1112
Ilustrasi, menyetir mobil di jalanan wajib memiliki dan membawa SIM - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Prosedur dan proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) – baik untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua (SIM C) maupun kendaraan bermotor roda empat (SIM A) – kini telah berubah sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Untuk SIM C kini diklasifikasikan menjadi tiga untuk tiga kelompok sepeda motor yang berbeda (SIM C, SIM CI dan SIM C II).

Seperti ditetapkan dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pemegang SIM C adalah mereka yang menggunakan sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc. Kemudian SIM CI diperuntukan bagi pengguna sepeda motor 250 cc hingga 500 cc dan motor listri.

Sedangkan untuk SIM CII harus dikantongi oleh pengguna sepeda motor dengan mesindi atas 500 cc. Selain itu, mereka yang menggunakan sepeda motor listrik.

Ilustrasi SIM C dan SIMA – dok.Istimewa

Untuk SIM A atau SIM untuk pengemudi mobil, tidak ada pengklasifikasian seperti itu. Tetapi, seperti dinyatakan Kepala Subdirektorat SIM Korps Lalu-lintas Polri Kombes.Pol.Djati Utomo untuk mendapatkannya kini prosesnya juga diperketat agar pemegang SIM ini benar-benar memiliki kompetensi dalam mengemudikan mobil.

“Tujuannya, tentu untuk keamanan dan keselamatan berkendara bagi orang yang bersangkutan maupun orang lain di jalan,” papar dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Ada tambahan persyaratan yang harus disertakan pemohon SIM golongan itu, yakni sertifikat telah lulus menjalani pelatihan mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah atau tempat kursus mengemudi.

“Tetapi, tentunya bukan sembarang tempat kursu atau sekolah mengemudi yang sertifikatnya bisa diterima. Tempat kursus itu juga harus terakreditasi,” ucap Djati.

Keterampilan mengemudi mobil bukan sekadar mahir mengendalikan kendaraan tetapi juga harus paham rambu-rambu lalu-lintas dan situasi dan kondisi jalanan – dok.Sunday Times Driving

Ketentuan soal tempat kursus ini dimaksudkan mendapatkan kepastian bahwa lulusan – yang juga calon pemohon SIM tersebut – benar-benar mendapatkan modal pengetahuan teori maupun praktik mengemudi secara benar.

Teori bukan sekadar tentang bagaimana mengendalikan mobil, tetapi juga pengetahuan tentang rambu-rambu maupun kondisi dan situasi lalu-lintas.

Hanya, Djati menambahkan, ketentuan ini masih belum berlaku secara efektif. Namun, masih dalam tahap sosialisasi. (Tom/Aa)