Permohonan pembuatan SIM dan penerbitan STNK baru diwajibkan menyertakan kartu BPJS - dok.Mobilitas.id

Bikin SIM dan STNK Wajib Sertakan Kartu BPJS? Ini Alasannya

Arif Arianto
3 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menngeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 pada 6 Januari lalu yang salah satu isinya mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Rencananya, ketentuan itu berlaku mulai Maret tahun ini.

Inpres yang ditujukan untuk beberapa kepala lembaga/badan – salah satunya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) – itu berbunyi Kaplori diminta untuk “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,”

Kepala Subdirektorat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Taslim Chairuddin yang dihubungi Mobilitas, Senin (21/2/2022) menegaskan, saat ini proses untuk menuju pemberlakuan aturan tengah berlangsung.

Ilustrasi, kartu peserta BPJS – dok.Mobilitas.id

“Karena untuk menerapkan aturan tersebut diperlukan setidaknya dua proses. Pertama mengubah regulasi yaitu Paeraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor)Dan kedua perlu waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak kaget,” papar Taslim.

Meski begitu, lanjut Tasli, sesuai dengan peran dan fungsi Polri sebagai stabilistor keamanan dan dinamisator masyarakat, lembaga penegak hukum ini mendukung penuh kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Jadi, kami selaku pengemban pertauran tentu juga menunggu proses revisi regulasi dan kesiapan masyarakat,” tandas dia.

STNK – dok.Mobilitas

Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (21/2/2022) menyatakan, permintaan agar lembaga/badan mewajibkan pemohon SIM, STNK, SKCK, persyaratan ibadah haji, hingga jual beli tanah menyertakan kartu BPJS adalah demi meningkatkan jaminan kesejatan kepada masyarakat secara menyeluruh.

“Sehingga, ketika anggota masyarakat itu sakit dan memerlukan pengobatan akan di-cover oleh BPJS Kesehatan. Ini sesuai dengan amanah untuk melindungi seluruh masyarakatdan memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dengan semangat gotong royong,” papar dia.

Ilustrasi, SIM dan STNK – dok.Istimewa

Anas menegaskan, pihaknya menargetkan jumlah peserta BPJS Kesehatan tahun 2022 telah mencapai 245.144.462 jiwa atau 88.51% dari total jumlah penduduk.”Dan target kami, sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) total peserta BPJS Kesehatan mencapai 98% populasi penduduk Indonesia pada tahun 2024,” tandas dia. (Swe/Fer/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article