Bikin SIM Wajib Sertakan Bukti Peserta BPJS Mulai Berlaku, Tahap Awal di 7 Provinsi Ini

Ilustrasi, SIM format lama - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Peraturan yang mewajibkan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A,B, dan C menyertakan bukti keikutsertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai berlaku hari ini, Senin (1/7/2024).

Namun, seperti diungkap Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, aturan itu untuk saat ini baru diberlakukan di tujuh provinsi. Ketujuh provinsi itu adalah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Jadi untuk syarat baru yaitu berupa penyertaan bukti keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan atau JKN ini diberlakukan secara bertahap. Dan untuk tahap pertama di tujuh provinsi seperti yang disebutkan tadi ya (di atas). Ini berdasar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023,” ujar Heru saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Heru memastikan, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau JKN bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Sedangkan bagi mereka yang pernah terdaftar sebagai peserta namun tidak aktif, proses pembuatan atau perpanjangan masa berlaku SIM masih bisa dilakukan, tetapi SIM yang telah selesai dibuat atau diperpanjang masa berlakunya tidak bisa diambil dengan serta merta.

Ilustrasi, gerai perpanjangan masa berlaku SIM – dok.Mobilitas

“SIM mereka baru bisa diambil setelah melakukan poengaktifan masa kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan. Untuk mengatifkannya bisa langsung di lokasi pembuatan atau perpanjang SIM, karena kita ada gera BPJS di sana,” jelas Heru.

Sementara bagi peserta aktif yang lupa tidak membawa kartu BPJS Kesehatan miliknya bisa melakukan pengecekan ke nomor WhatsApps BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Hasil konfirmasi dari BPJS Kesehatan itulah yang dijadikan bukti untuk proses pembuatan atau perpanjangan masa berlaku SIM.

Heru menyebut, syarat penyertaan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN itu merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat terhadap jaminan sosial kesehatan yang saat ini baru sebanyak 63 juta orang dari total jumlah penduduk Indonesia 270,1 juta jiwa.

Himbuan untuk memperluas peserta BPJS Kesehatan itu juga sesuai instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. (Yus/Aa)