BPK Sebut Ada APM Mobil “Mainkan” Tarif Saat Diskon PPnBM

0
1537
Ilustrasi, pajak mobil - dok.The Motley Fool

Jakarta, Mobilitas – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal tahun 2020 sampai semester I/2021 (LHPK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan ada satu Agen Pemegang Merek (APM) mobil yang “memainkan” tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dokumen laporan BPK itu menyebut besaran tarif PPnBM yang dilaporkan APM tersebut sebesar 300 persen dan 400 persen. Padahal, sesuai dengan peraturan tentang pentarifan PPnBM sesuai kajian Badan Kebijakan Fiskal dan ditetapkan plus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan adalah 10 persen hingga 200 persen.

“Dari hasil pengujian diketahui terdapat satu wajib pajak (APM) penjual yang melaporkan tarif PPnBM sebesar 300 persen dan 400 persen dengan total nilai (pemberian) PPnBM (yang diklaim dan dilaporkannya) sebesar Rp226.721.747.007,” bunyi dokumen tersebut.

Pelaporan pengenaan tarif PPnBM yang dinilai tidak sesuai ketentuan itu dilakukan terkait dengan pelaksanaan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) alias diskon PPnBM untuk kendaraan. Kebijakan itu diberlakukan secara bertahap sejak Maret hingga Desember 2021 dengan besaran diskon 100 persen dan menurun hingga menjadi 25 persen.

Ilustrasi, pajak mobil – dok.Arnold Clark

Kolega Mobilitas di BKF Kemenkeu yang dihubungi Jumat (1/7/2022) petang mengakui ada laporan BPK tersebut. Bahkan, APM yang dimaksud dalam laporan lembaga audit negara itu juga telah diketahui.

Intinya, kata dia, temuan audit BPK ini tengah diselidiki atau diinvestigasi seperti apa sebenarnya peristiwa yang terjadi, seperti yang disebut BPK itu.

“Tentu harus diklarifikasi apakah itu salah dalam tulis atau salah kalkulasi, dan sebagainya. Tentu yang memiliki kewenangan investigasi ini Ditjen Pajak. Sedangkan BKF melakukan penelaahan historis dari aturan perpajakan dan ketentuan tentang PPnBM DTP yang diberlakukan,” tandas dia.

Ilustrasi, pajak mobil – dok. Istimewa via The Motley Fool

Menurut dia, seperti yang dijelaskan Ditjen Pajak Kemenkeu ke BPK, bahwa di aplikasi e-faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa memilih tarif sesuai kondisi sebenarnya dan dibebaskan.

“Itu dikarenakan referensi tarif yang banyak, sehingga PKP atau dalam hal ini APM mobil diminta memilih sendiri. Dan nilai PPnBM yang harus dilaporkan oleh APM itu secara otomatis dikalkulasi berdasar tarif yang dipilih APM itu. Tapi, setahu saya saat ini, sedang diselidiki,” ujar dia.

Sementara, permintaan konfirmasi ke Ditjen Pajak yang dikirim Mobilitas ke Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, hingga berita ini diturunkan, belum menmdapatkan tanggapan. (Fer/Aa)