Bus Sipirok Nauli Terpapras Kolong Flyover: Pahami Rambu dan Rute

0
1799
Bus AKAP milik PT Sipirok Nauli yang terpapras atapnya di kolong flyover Simpang Lapan, Padang Panjang - dok.Screenshot Grup Facebook Karoseri Adiputro

Jakarta, Mobilitas – Sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Nauli Sipirok bernomor polisi BB 7626 LH dengan trayek Tapanuli Selatan – Jambi, Minggu (30/1/2022) pukul 06.00 WIB diketahui menabrak kolong jembatan layang (flyover) Jalan Soekarno Hatta Simpang Lapan, Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang. Akibatnya, bus berchasis Mercedes-Benz itu atapnya terpapras dan terhempas ke tanah.

Seperti dikutip dari laman Harianhaluan.com, Minggu (30/1/2022), Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Padang Panjang Iptu Aldy Lazzuardy mengatakan dari hasil pengumpulan informasi dari saksi mata diketahui bus yang disupiri Manalu (33 tahun) itu melaju dalam kecepatan tinggi. Sehingga, ketika di depannya terdapat flyover supir tersebut tidak bisa mengerem busnya dengan serta merta, sehingga menerabas kolong flyover yang lebih pendek dari atap bus.

“Pengemudi saat itu tidak mengetahui rute, sehingga pengemudi berbelok ke arah flyover Simpang Lapan,” ujar Aldy dalam keterangan tertulis.

Atap bus AKPA milik PT Sipirok Nauli yang menabrak bagian bawah flyover jalan Soekarno-Hatta, Simpang Lapan, Padang Panjang Minggu 30 Januari 2022 – dok.Istimewa

Beruntung, tak ada korban jiwa dalam kasus kecelakaan tersebut. Meski, dari 33 orang penumpang, 17 orang di antaranya mengalami luka ringan. Adapun, Manalu (sang supir) kabur dan kini masuk dalam daftar pencairan orang.

Direktur Penegakkan Hukum Korps Lalu-lintas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (31/1/2022) mengaku masih belum bisa menjelaskan secara lengkap kasus tersebut. Dia beralasan, saat ini petugas di lapangan masih mengumpulkan informasi secara lengkap dan memburu supir yang melarikan diri.

Meski demikian, dia berpesan peristiwa tragis itu memberi pelajaran kepada semua pengguna kendaraan untuk tidak mengabaikan peraturan lalu-lintas termasuk rambu-rambu.

Bus AKAP milik PT Sipirok Nauli yang atapnya terpapras karena menabrak bagian bawah flyover untuk menerobos lorong bagian bawah jembatan layang itu di Padang Panjang – dok.Dishub Padang Panjang

“Intinya, siapa pun harus belajar dari kasus ini. Jangan abaikan peraturandan rambu lalu-lintas, karena rambu-rambu itu dibuat dengan tujuan untuk kepentingan ketertiban dan keselamatan bersama. Bukan sekadar hiasan,” papar Aan.

Risiko fatal abai aturan
Pernyataan senada diungkap investigator senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan. Meski mengaku belum bisa menyimpulkan penyebab pasti dari kasus kecelakaan di salah satu wilayah Sumatera Barat itu – karena belum ada paparan gelar perkara atau pemaparan kasus dati aparat hukum setempat secara resmi – namun Wildan berpendapat, bahwa pentingnya memperhatikan rambu, sebab mengabaikan rambu bisa memiliki risiko yang fatal.

“Kalau membaca pernyataan dari aparat kepolisian setempat yang dikutip media-media online, dan menyebut supir bus tidak tahu rute, sehingga masuk ke jalur yang salah. Padahal, di jalan itu kan sudah banyak petunjuk arah dan rambu. Itu yang semestinya dipahami, karena di bus selain ada supir, juga kondektur dan kenek. Mestinya, mereka saling bekerjasama melihat pertunjuk arah atau rambu,” ujar dia saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Rambu larangan masuk atau melintas yang kerap dilanggar pengguna jalan – dok.Mobilitas

Sehingga, selain tak salah arah juga tidak melanggar aturan. Di Indonesia, lanjut Wildan, masyarakat banyak yang permisif alias menganggap pelanggaran terhadap rambu sebagai sesuatu yang biasa dan dimaklumi. Contoh yang paling sering terjadi adalah pelanggaran rambu dilarang melintas alias verboden, dan melintas dengan melawan arus.

“Kebiasaan seperti itu semestinya juga harus dipahami oleh pengguna kendaraan sendiri, bahwa cara seperti itu bukan hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga orang lain,” ucap dia.

Sementara jika dugaan supir bus AKAP Sipirok Nauli melanggar atau mengabaikan rambu itu benar, Wildan berpesan agar siapa pun Perusahaan Otobus (PO) untuk mewanti-wanti pengemudi armadanya untuk taat aturan berlalu-lintas.

Rambu larangan berhenti atau dilarang setop adalah salah satu rambu yang juga sering dilanggar padahal akibatnya bisa fatal bagi diri pengguna kendaraan maupun orang lain – dok.Mobilitas

Selain itu kedisiplinan supir dalam mengatur jadwal tugas juga wajib ditekankan, sehingga tidak ada supir yang tergesa-gesa memburu wakttu perjalanan agar cepat sampai tujuan, demi produktifitas. Sebab, tak sedikit awak bus yang mengulur-ulur waktu keberangkatan (karena alasan ngetem atau karena alasan lain) cukup lama, lalu setelah itu memacu kencang busnya demi mengejar waktu tiba di tujuan meski terkadang mencari jalan pintas dan melanggar aturan. (Dar/Jap/Aa)