Cara Kerja Debt Collector Dibatasi, Leasing Perketat Penyaluran Kredit

Ilustrasi, hutang yang berupa kredit barang - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Tindak selektif dengan penyaluran kredit yang benar-benar aman alias pengereman penyaluran kredit juga terjadi di sektor pembiayaan pembelian kendaraan bermotor.

“Tentu, itu hal yang sangat wajar, karena sebagai tindakan mitigasi risiko kredit macet. Saat ekonomi dalam kondisi pertumbuhan normal saja, tidak jarang penagihan pembayaran yang menunggak juga sulit. Ada sejumlah lembaga pembiayaan yang saat ini memperketat penyaluran (pembiayaan kredit),” ungkap Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan setelah Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 diberlakukan banyak perusahaan pembiayaan leasing mengaku tidak berani ekspansi.

“Bahkan, banyak dari mereka yang mengaku telah melakukan revisi rencana bisnis tahun 2024 ini yang disusun sebelumnya. Alasannya, karena mereka khawatir dengan adanya pembatasan cara penagihan kredit kendaraan yang bermasalah. Mereka merasa ruang gerak mereka melalui para pengaih utang (debt collector) dibatasi, sehingga proses recovery piutang bisa terganggu,” papar Nasrullah yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Akibatnya, penyaluran kredit (piutang) lembaga pembiayaan menurun. Nasrullah mengutip data di OJK yang menyebut per April 2024, total piutang (pembiayaan yang disalurkan) hanya sebesar Rp 486,35 triliun. Besaran piutang itu hanya tumbuh 10,82 persen dibanding April 2023.

Ilustrasi, kredit mobil – dok.Istimewa via Fox Business

Sementara, piutang per April 2023 tumbuh 15,13 persen dibanding April 2022. Begitu pula dengan Desember 2023, masih tumbuh 13,23 persen dibanding piutang pada bulan yang sama di tahun 2023.

Sekadar informasi dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.ditegaskan, proses penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

“Penagihan wajib dilakukan dengan cara yang sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan,” bunyi peraturan tersebut.

Sedikitnya ada tujuh peraturan penagihan kredit. Diantaranya tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan bersifat memalukan konsumen.Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal.

Kemudian dilarang menagih ke pihak lain selain nasabah, dilarang menagih secara terus yang bersifat mengganggu. Lalu, penagihan harus dilakukan di alamat domisili konsumen atau nasabah, dan pengahihan harus dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu dan diluar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. (Tan/Aa)