Pedia

Cat Ulang atau Ganti Warna Motor? Perhatikan Ini Biar Aman Secara Hukum

×

Cat Ulang atau Ganti Warna Motor? Perhatikan Ini Biar Aman Secara Hukum

Share this article
Mengecat sepeda motor dengan warna yang berbeda dari warna asli- dok.Autodoc Club

Jakarta, Mobilitas – Banyak orang yang mengecat ulangb dan mengganti warna sepeda motor mereka dengan berbagai alasan yang mendasarinya. Dari sekian alasan ada dua yang sering disebut orang yang melakukannya.

Alasan pertama adalah untuk estetika, yaitu agar tampilan motor lebih menarik. Kemudian alasan kedua untuk mendapatkan kualitas cat dan warna yang lebih bagus atau hanya sekadar ingin tampil beda.

“Apapun alasannya, mengganti warna cat dari kendaraan memang diperbolehkan. Namun, harus dilakukan dengan tidak melanggar ketentuan. Sebab, setelah berganti warna kendaraan tersebut dilaporkan pemiliknya ke pihak berwenang, atau dalam hal ini ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap),” ungkap pemerhati transportasi, Budiyanto, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Pria yang juga mantan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menegaskan, jika kendaraan yang telah berganti warna cat namun tidak dilaporkan akan mengalami kesulitan ketika dijual. Kecurigaan aparat terhadap kendaraan tersebut sebagai bagian dari tindak kejahatan pun bisa muncul.

Mengecat bagian dari bodi sepeda motor yang terbuat dari plastik – dok.Viking Bags

“Setidaknya, ketika ada razia di jalan, dan ketika diperiksa petugas ternyata ada ketidaksesuaian keterangan warna cat di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan tampilan bisa ditindak dan dikenai Tilang (Bukti Pelanggaran) dengan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan,” ujar Budi.

Sejatinya, untuk melaporkan pergantian warna itu cukup mudah. Caranya, bawa motor ke Samsat dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Biaya untuk pengurusan perubabahan warna motor di STNK dan BPKB itu totalnya hanya Rp 350 ribu. Rinciannya untuk biaya perubahan keterangan warna di STNK Rp 225 ribu, perubahan keterangan di BPKB Rp 100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp 25 ribu.

“Satu hal lagi yang harus diperhatikan ketika akan mengecat ulang tetapi tidak mengubah jenis warna cat kendaraan, terutama kendaraan yang masih baru atau yang masih dalam masa garansi adalah memperhatikan rekomendasi dari pabrikan. Sebab, jika cat tidak sesuai dengan rekomendasi pabrikan, bisa-bisa garansi hangus,” tandas Budiyanto. (Anp/Aa)