Jakarta, Mobilitas – Tak hanya besaran daya yang dihasilkan saja yang menjadi syarat, tetapi juga baterai yang dipakai.
Seperti diungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, perlunya ditetapkan syarat itu demi memberikan patokan dan standar bagi bengkel yang menerima konversi motor konvensional menjadi motor listrik. Sehingga, ketika mengajukan dana subsidi mereka tidak akan mengalami masalah.
“Tetapi ini masih menjadi pertimbangan kami untuk dibuatkan peraturan terkait dengan kriteria motor konversi yang akan mendapatkan subsidi Rp 7 juta,” kata Dadan saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Dadan memberikan ancar-ancar tentang syarat yang kini tengah dibahas secara intensif. Syarat pertama, motor hasil konversi adalah motor yang berdaya 5 kilo watt (kW). Motor tersebut setara dengan motor konvensional bermesin 100cc – 125cc.
“Kedua, usia motor yang akan dikonversi itu antara 7 tahun – 10 tahun. Jadi bukan motor yang tua ya,” kata dia.
Ketiga, baterai yang digunakan adalah baterai lithium ion dengan besaran daya pada rentang 1,2 kilo watt jam (kWh) – 1,5 kWh. “Nah, harus mendapatkan sertifikat kelayakan dan keamanan dari Kemenhub (uji tipe dari Kemenhub) seperti halnya motor baru. Ini untuk memastikan tingkat kelayakan dan keamanan sebelum digunakan,” tandas Dadan.
Dia menegaskan, motor yang akan mendapatkan subsidi disyaratkan pada besaran daya setara dengan motor konvensional 100cc – 125cc, karena motor konvensional dengan besaran mesin tersebut merupakan yang paling banyak di masyarakat. (Jar/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id