Bisnis

Cukai Rokok Naik, Pasar Motor Diprediksi Tertekan di 2023

×

Cukai Rokok Naik, Pasar Motor Diprediksi Tertekan di 2023

Share this article
Ilustrasi, proses produksi sepeda motor Honda - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Bukan hanya para konsumen rokok saja yang merasakan dampak kenaikkan cukai, tetapi juga petani.

Kenaikkan tarif cukai rokok itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. Beleid ini mulai berlaku 1 Januari 2023.

Dengan PMK itu, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif yang berbeda untuk setiap golongan produk hasil tembakau. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5% – 11,75%, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11%, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikkan tarif cukai itu akan meningkatkan harga produk hasil tembakau, sedangkan rokok merupakan salah satu barang yang banyak dikonsumsi masyarakat.

“Dampaknya terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10% sampai dengan 0,20%, dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01% sampai dengan -0,02%,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Ilustrasi, rokok – dok.Istimewa via The Hill

Ternyata, kebijakan ini tak hanya berdamterhadap daya beli konsumen namun juga ke para petani. “Ini tentunya semakin memberatkan para petrani. Karena perusahaan rokok mitra petani akan membebankan kenaikkan tarif cukai itu ke petani dengan menekan harga pembelian tembaku kering kami,” ungkap Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Boyolali, Ahmad Ali Mustofa, saat dihubungi Mobilitas, Kamis (29/12/2022) lalu.

Sementara, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adinegara, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (30/12/2022) mengatakan kenaikkan tarif cukai rokok ini akan semakin memberatkan daya beli masyarakat menengah ke bawah. “Mengapa? Karena pada September 2022 lalu, harga BBM juga naik. Kenaikkan ini memiliki multiplier effect yang besar,” kata dia.

Dampak itu berupa naiknya ongkos angkutan, biaya produksi, harga makanan, sampai tarif jasa-jasa. Kenaikkan harga BBM itu dapat memicu stagflasi alias laju kenaikkan inflasi yang sangat signifikan.

“Sebab kenaikkan harga BBM tidak dibarengi oleh penyerapan tenaga kerja, sehingga akan sangat memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan masyarakat kelompok ini merupakan kelompok pengonsumsi rokok terbanyak di Indonesia,” kata dia.

Ilustrasi, motor Kawasaki – dok.Total Motorcycle

Hasil penelitian menunjukkan, harga rokok mencapai 0,8% dari Produk Domestik Brutto per kapita per hari. Sehingga, kenaikkan harga rokok yang naik seiring dengan naiknya besaran tarif cukai, daya beli masyarakat akan semakin tertekan.

“Tentu ini akan berdampak ke tingkat konsumsi masyarakat. Apalagi yang sifatnya sekunder maupun tersier, seperti pembelian sepeda motor. Petani yang selama ini menjadi kelompok konsumen cukup banyak, juga tertekan daya belinya,” papar Bhima.

Sehingga, di tahun 2023 ini, pasar sepeda motor menghadapi tantangan berat. (Res/Aa)