STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor diper;ukan saat pergantian plat nomor ketika pajak lima tahunan telah habis -dok Mobilitas

DPR akan Revisi UU LLAJ, Regident Kendaraan Diminta Tetap di Polri

Arif Arianto
3 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini diketahui tengah menyusun draft akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) . Ada beberapa hal di UU tersebut yang kini mencuat ke permukaan diusulkan oleh berbagai lapisan masyarakat untuk direvisi atau diubah.

Salah satu usulan yang mencuat adalah,  mengalihkan kewenangan Registrasi dan Identifikasi (Regident) atau pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti BPKB dan STNK kendaraan bermotor dialihkan dari Kepolisian RI (Polri) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, sebagain dari anggota Komisi V DPR mengisyaratkan – atau bahkan sudah secara tegas – untuk menolak usulan seperti itu.

Anggota Komisi V DPR RI yang menanggapi usulan itu, salah satunya anggota dari Daerah Pemilihan V Kalimantan Timur, Irwan. Pria yang juga masih memegang jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur itu menegaskan, dirinya lebih setuju kewenangan TNKB itu tetap berada di tangan Polri.

Ilustrasi, mobil tengah parkir – dok.Istimewa via Australia National Audit Office

“Mengapa demikian? Karena masaiah identifikasi dan registrasi ini juga memiliki aspek lain yakni aspek tindakan hukum yang proses penyelidikan dan penyidikannya ada di kepolisian. Kegiatan regident bukan sekadar proses administrafif pendataan kendaraan bermotor semata, tetapi juga pencegahan maupun penindakan tindak pelanggaran hukum terkait dengan kendaraan bermotor,” papar Irwan saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Dia mencontohkan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum yang terkait dengan kendaraan bermotor dan harus ditangani oleh Polri adalah pemalsuan surat atau dokumen kendaraan, penyelundupan kendaraan ilegal, legalisasi kendaraan hasil pencurian dan kejahatan lainnya, atau bahkan tindakan kejahatan yang menggunakan kendaraan bermotor.

“Semuanya bisa dilacak dengan menggunakan data-data yang proses eksekusi untuk itu maupun penindakannya oleh Polri. Di Kemenhub memang ada penyidik pegawai negeri sipil, tetapi bicara dengan aspek pendindakan aspek kejahatan atau kriminal umum kan di polri. Tentu kita ingin semua dilakukan secara menyeluruh, efisien, dan efektif. Oleh karenanya, regident yang bisa menjadi instrumen kunci dalam proses seperti itu, tetap berada di Polri,” papar Irwan.

Ilustrasi, SIM dan STNK – dok.Istimewa

Selain soal usulan kewenangan regident, aspek lain yang akan dibahas Komisi V terkait rencana revisi UU NOmor 2022 Tahun 2009 itu adalah penindakan truk over dimensi over loading (ODOL) yang dinilai telah terbukti menyebabkan kerusakkan jalan dan berpotensi memcu bahaya di jalan umum.

“Selain itu, kita di Komisi V ini juga ingin membahas tuntas dan memberikan solusi yang menyeluruh terkait keberadaan Ojol (ojek online), apakah nanti ditetapkan sebagai angkutan umum secara terbatas atau lainnya,” tandas Irwan. (Dam/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article