Jakarta, Mobilitas – Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi bahkan menyebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 11 persen menjadi 12 persen itu bisa diabaikan.
“Kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” ungkap Nangoi dalam keterangan resmi yang diterima Mobilitas di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Nangoi menegaskan, naiknya tarif PPN dari 11 persenm menjadi 12 persen diimbangi oleh insentif perpajakan dari pemerintah. Sejak 1 Januari 2025 itu pula, pemerinth memberi diskon atau potongan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dimana 3 persen dari besaran tarif PPnBM yang berlaku itu Ditanggung Pemerintah (DTP).
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down (CKD) . Sedangkan untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) diberikan insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen.
“Kebijakan insentif dari pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” ujar Nangoi.
Dia menilai penerapan kebijakan insentif fiskal juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing kendaraan listrik maupun kendaraan hibrida di pasar otomotif dalam negeri. Terlebih, pemerintah kini sedang berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan rendah emisi.
“Langkah itu untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta mengurangi emisi karbon,” tandas Nangoi.
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id