Washington, Mobilitas – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan Toyota Motor Corporation bersalah akibat tindakan manipulasi data emisi mesin diesel yang dilakukan oleh anak perusahaannya, Hino Motors.
Laporan Reuters yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Minggu (19/1/2025) menyebut Toyota menyatakan akaan membayar denda senilai US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp 26,21 (kurs US$ 1 = Rp 16.380,65). Denda sebesr itu merupakan sanksi untuk kasus pelanggaran hukum pidana, hukum perdata, dan kasus pelanggaran lingkungan.
Sanksi diberikan setelah Departemen Kehakiman, Biro Investigasi Federal (FBI), dan Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) melakukan investigasi dan menemukan bukti kuat telah terjadi pelanggaran terhadap tiga hukum tersebut. Hal itu juga telah diakui oleh Hino Motos.
Beberapa waktu lalu, Hino Motors telah mengaku bersalah karena telah memasarkan lebih dari 105 ribu unit mesin diesel truk heavy-duty yang tidak memenuhi standar emisi di AS. Praktik itu dilakukan sejak tahun 2010 hingga tahun 2022.
Bahkan Hino di Jepang juga mengakui telah memasarkan mesin diesel yang tingkar emisinya tidak memenuhi standar. Bahkan pabrikan diketahui telah memalsukan data emisi mesin sejak tahun 2003.
Sementara, laporan Nikkei yang disitat Mobilitas di Jakarta, Minggu (19/1/2025) menyebut Hino mellui Toyota tak hanya harus membayar denda, tetpi juga harus merogoh kocek sekitar US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,9 triliun. Sehingga total biaya yang dikeluarkan Toyota untuk kasus Hino ini mencapai Rp 31,11 triliun.
Tambabahan biaya US$ 300 juta tersebut untuk ongkos penarikan (recall) dan perbaikan kendaraan yang menggunakan mesin itu. Dan selain sanksi tersebut, Hino Motors di Negeri Paman Sam itu juga harus menjalani masa percobaan selama lima tahun dilarang mengimpor mesin diesel produksi Hino di Jepang.
/Aa)