Jakarta, Mobilitas – Permintaan tersebut disampaikan Presiden PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Catherine Hindra Sutjahyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Permintaan tersebut disampaikannya sebagai masukan untuk dilakukan revisi Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh DPR RI. “Karena hari ini topiknya (pembahasan di RDP DPR RI) ini adalah tentang RUU LLAJ, mungkin kalau boleh, kami satu halaman saja masukan untuk ini, yaitu kendaraan roda dua sebagai transportasi penumpang,” kata Catherine.
Menanggapi usulan tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (6/3/2025) menyebut usuln apapun boleh disampaikn ke DPR. Namun, jika DPR menyetujui hal itu dan mengesahkannya dalam Undang-undand LLAJ, maka hal itu merupakan kemunduran.
“Terutama dalam hal mewujudkan Indonesia yang aman dari kecelakaan lalu-lintas. Sebab, kalau kendaraan roda dua disahkan dan diakui sebagai angkutan umum maka boleh beroperasi dalm jarak jauh dengan kapasitas angkut barang maupun barang atau malah orang plus barang. Hal ini sangat berbahaya,” papar Jusri.
Padahal, sepeda motor memiliki yang membahayakan jika digunakan sebagai angkutan umum karena rentan terhadap kecelakaan. Berkendara sepeda motor juga berisiko tinggi karena pengendara sulit terlihat dan tingkat kestabilan berkendara yang rentan naik turun tingkatnya.
Pernyataan senada diungkap Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno. “Faktor safety menjadi pertimbangan tersebdiri untuk menjadikan sepeda motor sebagai sarana transportasi umum. Pengalaman selama ini memperlihatkan, kecelakaan yang dialami pengendara sepeda motor bisa lebih parah ketimbang pengemudi dan penumpang mobil,’ papar Djoko saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Oleh karena itu, pria yang juga pengajar di Fakultas Teknik Unika Soegijapranata Semarang itu mewanti-wanti DPR agar tidak memasukkan pernyataan yang mengesahkan kendaraan bermotor roda dua sebagai sarana angkutan umum. “Jika itu dilakukan (mengesahkan sepeda motor sebagai angkutan umum, maka yang terjadi adalah ironi. Karena selama ini, kita terus berupaya keras untuk mewujudkan zero accident di jalan raya kita,” tandas Djoko. (Tan/Anp/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id