Jakarta, Mobilitas – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket untuk jasa penerbangan dalam negeri. Hal itu bisa dilakukan untuk menyesuaikan biaya bahan bakar (fuel surcharge) seiring dengan naiknya harga minyak dan avtur dunia.
Menteri Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 sebagai dasar kebijakan tersebut. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada 18 April 2022.
“Kebijakan ini ditetapkan setelah Kemenhub berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, mulai dari maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), hingga unsur terkait lainnya,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Namun, kata Adita, ketentuan itu bersifat tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan bebas untuk mengerek harga tiket atau tidak, sesuai dengan pertimbangan mereka.
“Tetapi, yang pasti, pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket untuk penyesuaian dengan kenaikkan harga avtur dunia. Jika, kenaikkan harga bahan bakar itu memengatuhi biaya operasi penerbangan sampai 10% lebih. Ini akan terus dievaluasi setiap tiga bulan menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” jelas dia.
Meski diizinkan untuk melakukan penyesuaian tarif penerbangan dalam negeri terkait biaya bahan bakar itu, namun maskapai penerbangan tetap harus mematuhi ketentuan batas tarif. Baik Tarif Batas Atas (alias batas tarif termahal) dan Batas Tarif Bawah (batas tarif paling murah).
“Perlu kami tegaskan, ketentuan TBA maupun TBB tiket penerbangan dalam negeri tidak mengalami perubahan. Dua batas tarif ini menjadi acuan untuk penyesuaian harga tiket terkait fuel surcharge itu,” tandas Adita.
Sedangkan biaya tambahan untuk penyesuaian bahan bakar (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. “Sekali lagi, kebijakan ini diberlakukan agar kelangsungan operasional maskapai penerbangan juga tetap terjaga dan tidak merugi akibat kenaikkan harga avtur dunia,” imbuh Adita. (Jap/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id