Ingat Lakukan Lane Hogger di Jalan Tol Langgar Aturan, Bisa Dibui Selama Sebulan

Kendaraan yang melakukan lane hogger di jalan tol - dok.SkyParkSecure

Jakarta, Mobilitas – Istilah lane hogger disematkan kepada pengemudi mobil di jalan tol yang berada di lajur sebelah kanan dengan laju kecepatan kendaraan konstan alias memang ingin berada di lajur tersebut terus menerus.

Padahal, sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 108 ayat 2, lajur sebelah kanan di jalan tol adalah lajur khusus hanya untuk mendahului kendaraan lain.

Pada pasal tersebut, ayat 2 huruf a disebutkan penggunaan lajur sebelah kanan di jalan tol hanya dapat dilakukan saat pengemudi bermaksud akan mendahului kendaraan lain yang berada di depannya. Kemudian di ayat yang sama huruf b dikatakan, jika kendaraan tersebut diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (agar berpindah ke lajur kanan) karena lajur sebelah kiri digunakan.

“Dengan demikian, jika seorang pengemudi mobil atau kendaraan bermotor roda empat lainnya melakukan aktivitas lane hogger di lajur kanan jalan tol jelas melanggar Undang-undang ini. Bahkan, juga jelas-jelas melanggar pasal 41 butir b dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005,” ujar Kepala Subdiretorat Penindakan Pelanggaran (Subdit Dakgar) Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol.Matrius, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Ilustrasi, mrengemudi di jalan tol Trans Jawa – dok.Mobilitas

Matrius menegaskan Pasal 41 butir b di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 itu secara tegas menyatakan lajur lalu-lintas sebelah kanan di jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan lalin yang berada di sebelah kirinya. Batas kcepatan tersebut sesuai dengan batas maksimal kecepatan yang ditetapkan.

Perilaku lane hogger bukan saja menghambat laju kendaraan lain yang ingin mendahului kendaraan lain, tetapi juga berpotensi membahayakan. “Karena bagi pengemudi sebuah kendaraan yang akan mendahului kendaraan lain terhalang akibat ulah lane hogger, mencari celah di lajur lain. Di sebelah kiri misalnya. Padahal, hal itu dilarang karena sangat berbahaya, bisa berpotensi kecelakaan,” jelas Matrius.

Soal batas kecepatan telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2015. Di beleid tersebut secara jelas dinyatakan, batas minimum laju kecepatan kendaraan di jalan tol adalah 60 kilometer per jam (kpj) dan maksimum 100 kpj.

Adapun bagi pelaku lane hogger, Pasal 287 Ayat 3 di peraturan itu secara jelas menyebut dikenai sanksi berupa hukuman kurungan penjara (atau dibui) maksimal selama satu bulan. Selain itu dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000. (Yus/Aa)