Jakarta, Mobilitas – Sebuah pemandangan yang lazim kita temukan baik di jalan umum pengguna mobil memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan dan menyulitkan bagi pengguna jalan lain dan terganggunya arus lalu-lintas.
Padahal, menurut pengamat transportasi yang juga mantan Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Budiyanto, hal itu melanggar ketentuan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Bahkan, tempat memarkir mobil itu di depan rumah pemilik mobil sekali pun. Jika jalanan tersebut merupakan kategori jalan umum, maka itu melanggar pertauran (baik UU Nomor 22 tahun 2009 maupun PP Nomor 34 Tahun 2006),” ungkap Budiyanto saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, belum lama ini.
Pria ramah dan humoris ini mengatakan, pada Pasal 1 angka 4 Peratiran Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026 menegaskan jalan yang disebut dengan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. “Artinya, jalan tersebut digunakan sebagai jalan untuk lalu-lalang kendaraan maupun orang secara umum dan tidak terbatas waktu maupun area penggunaannya,” ujar Budi.
Budi mengatakan, Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 22 tahun 2029 secara jelas menyatakan “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya,”
Sedangkan ketentuan parkir di tegaskan dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e di Undang-undang yang sama. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir,”
Bagi para pengguna jalan yang ingin memarikir kendaraannya di jalan umum, Budi mewanti-wanti agar memarikirnya di lokasi atau area yang memiliki tanda khusus bahwa di area tersebut boleh memarkir kendaraan. “Tanda itu berupa rambu yang menyatakan area parkir. Dan jangan sesekali memarkir kendaraan di jalan umum, meski pun Anda memarkir di depan rumah Anda yang kebutulan lokasinya di tepi jalan umum,” tandas Budi.
Sebab, lanjut Budi, pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi burupa kurungan atau bui selama satu bulan. “Itu sesuai dengan ketentuan di Pasal 287 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” sebut Budi.
Bunyi pasal itu adalah “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” jelas Budi. (Yus/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id