Jakarta, Mobilitas – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyatakan memberi stimulus perpajakan berupa pengurangan besaran tarif melalui tarif Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3 persen Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid.
Dengan kata lain, jika saat ini tarif PPnBM untuk mobil hybrid – misalnya – sebesar 12 persen, maka mulai 1 Januari 2025 hanya sebesar 9 persen. Sebab, besaran tarif semula atau yang ada tersebut dikurangi 3 persen.
Namun, seperti diungkap Analis Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rustam Effendi, insentif DTP 3 persen itu hanya diberikan kepada mobil hybrid yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Syaratnya, kata Rustam, produsen pembuat mobil hybrid – baik hybrid ringan maupun full hybrid- telah mengikuti program LCEV (Low Carbon Emission Vehicle). Program itu ditetapkan pemerintah melalui Permenperin (Peraturan Menterin Perindustrian) Nomor 36 Tahun 2021.
“Yang kedua, mobil-mobil hybrid itu diproduksi lokaal atau di Indonesia,” tandas Rustam saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Sementara, seperti dinyatakan di Pasal 6 Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 itu, mobil hybrid yang bisa mengikuti program LCEV itu adalah mobil (baik bermesin bensin maupun diesel) dengan isi silinder mesin sampai dengan 4.000 cc. Kemudian, untuk tingkat konsumsi bahan bakarnya minimal 15,5 kilometer per liter (kpl) untuk mesin bensin, serta 17,5 kpl untuk mobil bermesin diesel.
“Selain itu, karena syaratnya adalah mobil yang diproduksi di dalam negeri atau lokal, tentu Tingkat Kandungan (komponen) Dalam Negeri atau TKDN juga diperhatikan. Nah, itu yang menetapkan Kementerian Perindustrian,” ujar Rustam. (Jrr/Aa)