Jakarta, Motoris – Sebagai sarana penunjang daya jangkau pandangan pengemudi yang terhalang kabut saat melintasi wilayah berkabut atau terhalang guyuran air di kala hujan, lampu kabut (foglamp) memiliki fungsi yang sangat penting. Namun, tidak sedikit pengguna atau pengemudi yang salah kaprah dalam menggunakannya.
Banyak pengemudi mobil yang menyalakan lampu itu meski di tengah perjalanan saat melintasi area perkotaan, bahkan di saat pencahayaan di jalanan sangat terang benderang sekalipun. Lebih dari itu, tak sedikit orang yang – entah tidak paham atau lalai – menggunakan perangkat pencahaan lampu kabut dengan tingkat intensitas yang melebih batasan.
Walhasil, salah kaprah penggunaan lampu kabut tersebut justeru menggangu – dan lebih dari itu – membahayakan pengguna kendaraan lain. Khususnya dari arah berlawanan.
Penggunaan lampu kabut pun harus di malam hari, atau di saat kondisi darurat misalnya saat asap atau kabut begitu pekat meski tidak malam hari.
“Terkadang, banyak orang yang lampu kabut mobilnya menggunakan lampu LED yang cahayanya sangat menyilaukan. Mungkin bagi merek itu membantu dalam menambah daya jangkau pandangan. Tetapi, harap dimengerti pengguna jalan bukan hanya kita, dan pahamilah atas keselamatan dan kenyamanan orang lain,” ungkap Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), saat dihubungi belum lama ini.
Selain itu, yang juga perlu dimengerti, penggunaan lampu kabut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 pasal 34, yang berbunyi, (ayat1): Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.
Kemudian (ayat 2): Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dengan cahaya warna putih atau kuning; b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter; d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan; e. tidak menyilaukan pengguna jalan.
Seperti diketahui, mobil-mobil keluaran terbaru saat ini, telah dipasangi foglamp. Ada dua jenis, yaitu front foglamp dan rear foglamp.
Biasanya front foglamp terpasang di sisi kiri dan kanan bumper. Sedangkan lampu kabut di belakang (rear foglamp) posisinya menyatu dengan lampu belakang. (Jrr/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id