Jakarta, Mobilitas – Pemerintah telah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) 2022 alias diskon PPnBM. Beleid ini merupakan tindak lanjut dar kebijakan insentif berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 yang diteken 8 Februari lalu.
Berdasar PMK itu ada dua kategori mobil yang berhak atau memenuhi syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan fasilitas pemangkasan tarif PPnBM itu. Pertama adalah mobil myrah ramah lingkungan (LCGC) dan kedua mobil bermesin hingga 1.500cc berharga di bawah Rp 250 juta dengan tingkat pembelian lokal (local purchasing) minimal 80%.
“Seperti yang saya sampaikan kemarin-kemarin bahwa kebijakan ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mendorong pertumbuhan industri khususnya sektor otomotif dan industri pendukung dalam supply chain industri otomotif. Karena dengan meningkatnya permintaan out put produksi (mobil) oleh masyarakat maka produksi akan meningkat. Dan yang terjadi sebelumnya (insentif diskon PPnBM selama Maret – Desember 2021) telah menunjukkan hal seperti itu, dimana penjualan mobil meningkat. Nah, kita harapkan insentif yang seranag ini juga seperti itu,” papar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Tujuan kedua, untuk mendorong penggunaan mobil-mobil yang memiliki tingkat emisi gas buang rendah sebagaimana diprogramkan pemerintah untuk mengurangi efek Gas Rumah Kaca (GRK). Terlebih, pemerintah – dalam rangka mewujudkan langkah pengurangan tingkat emisi dari kendaraan bermotor itu – telah menetapkan kebijakan untuk pentarifan PPnBM didasarkan pada tingkat emisi gas buang, sehingga semakin kecil (irit BBM) sebuah mobil maka akan semakin kecil pula tarif PPnBM-nya.
“Ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 yang mulai berlaku Oktober 2021 lalu. Jadi, dalam pemberian insentif PPnBM DTB kali ini logikanya juga tidak boleh bertentangan dengan PP tersebut, sehingga ditetapkan syarat mobil yang berhak,” kata pria yang masih tercatat sebagai pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.
Untuk LCGC insentif berupa diskon tarif PPnBM ini diberikan dalam tiga periode dengan besaran yang berbeda. Pada kuartal pertama diskon sebesar 100%, kemudian di kuartal kedua sebesar 66,66%, dan kuartal ketiga sebesar 33,33%.
Artinya, selama kuartal pertama pembeli LCGC tidak membayar PPnBM sama sekali alias 0%. Lalu pembeli di kurun waktu kuartal kedua membayarnya hanya 1%, dan pembeli selama kuartal ketiga membayarnya 2%.
Sementara, untuk mobil di bawah 1,500 cc dengan harga kurang dari Rp 250 juta dan berkandungan lokal atau local purchasing komponen lokal di atas 80%, mendapatkan insentif diskon PPnBM mulai kuartal kedua dengan besaran 50% dari besaran PPnBM yang semestinya.
Berikut mobil yang berhak diskon PPnBM di tahun 2022 ini:
Mobil murah ramah lingkungan (LCGC) terdiri dari:.
Daihatsu Ayla (local purchase 85%)
Daihatsu Sigra (local purchase 85%)
Toyota Agya (local purchase 85%)
Toyota Calya (local purchase 85%)
Honda Brio (local purchase 91%)
Mobil di bawah 1.500cc harga kurang kurang dari Rp 250 juta
Daihatsu Xenia (local purchase 85,7%)
Toyota Avanza (local purchase 82,4%)
Daihatsu Terios (local purchase 88,4%)
Daihatsu Rocky (local purchase 80%)
Toyota Raize (local purchase 80%)
Mitsubishi Xpander (local purchase 80,4%)
Honda Brio RS (local purchase 96%)
Honda Mobilio (local purchase 85%)
Suzuki Ertiga (local purchase 86,4%)
Suzuki Ertiga Sport (local purchase 86,4%)
Suzuki XL7 (local purchase 85,2%). (Din/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id