Tips

Ini Tiga Langkah Agar Mobil Terendam Banjir Tetap Dilindungi Asuransi

×

Ini Tiga Langkah Agar Mobil Terendam Banjir Tetap Dilindungi Asuransi

Share this article
Mobil terendam banjir - dok.C! Magazine

Jakarta, Mobilitas – Bencana banjir yang melanda wilayah Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi (Jabodetabek) di pekan pertama Maret 2025 telah menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit. Kerugian itu antara lain terendamnya kendaraan bermotor milik warga, termasuk mobil.

Dalam kondisi seperti ini, orang pun menyadari betapa pentingnya asuransi yang memberikan perlindungan ketika mobil terendam banjir. Sehingga, kerugian pun bisa diminimalisir.

Namun, pembelian premi asuransi perlindungan untuk mobil dengan cakupan perlindungan all risk (semua risiko) saja ternyata belum cukup. Perlu adanya perluasan cakupan dari aspek kejadian yang dilindungi yakni risiko atas banjir, sebab risiko terena banjir tidak termasuk yang dilindungi oleh asuransi.

Oleh karena itu, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), dalam informasi tertulis yang diterima Mobilitas di Jakarta, Senin (10/3/2025) menyebut untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari risiko akibat banir perlu perluasan premi.

“Jika polis asuransi kendaraan bermotor tidak memiliki perluasan jaminan banjir, maka kerusakan akibat banjir, tentunya tidak dapat diproses lebih lanjut. Jika telah dilakukan perluasan cakupan perlindungan termasuk akibat banjir, maka pastikan polis asuransi kendaraan yang dimiliki masih aktif, sehingga dapat mengajukan klaim,” papar perusahaan asuransi itu.

Mobil yang terendam banjir harus segera mendapatkan perbaikan – dok.The Onion

Kedua, hindarkan mobil dari kerusakan mesin akibat water hammer. Peristiwa water hammer adalah komponen mesin mengalami kerusakan parah akibat air yang masuk ke ruang bakar mesin.

Air banjir masuk ke ruang tersebut melalui air intake karena penbgemudi nekat menerjang banjir. Water hammer juga bisa terjadi ketika pegemudi mencoba untuk menyalakan mesin setelah mobil terendam banjir,.

Oleh karena itu, dindari nekat menerjang banjir yang ketinggian airnya telah setinggi kap mesin mobil. Selain itu, hindari menghidupkan mesin mobil setelah kendaraan itu terendam banjir.

Lebih baik menyerahkan penanganan mobil yang terendam banjir ke tenaga ahli. Mintalah jasa mekanik profesional dari bengkel resmi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.

Ketiga, jangan telat melapor untuk klaim ke perusahaan asuransi. Sebab, jika telat kemungkinan besar klaim tidak dapat diproses lebih lanjut, terutama jika melebihi batas waktu pelaporan yang ditentukan di dalam polis.

Itulah tiga langkah agar mobil yang terendam banjir bisa dilindungi asuransi. Sehingga, Anda tetap tenang karena tidak harus menanggung kerugian yang besr nilainya. (Swe/Aa)

 

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id