Jakarta, Mobilitas – Mengajukan permohonan mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki persyaratan tertentu sesuai peraturan.
Namun, ada juga persyaratan yang tidak terdapat di peraturan resmi alias tidak tertulis, atau yang biasa dikenal sebagai norma kepatutan dan kesopanan. Terutama terhadap institusi atau lembaga penerbit lisensi mengemudikan kendaraan bermotor itu, yakni Kepolisian Republik Indonesia.
“Tentunya kita hidup di Indonesia memiliki adab dan norma kesopanan masuk masuk dan berada di lembaga-lembaga resmi. Oleh karena itu, tentunya kalau ingin diterima untuk mengajukan permohonan mendapatkan SIM ya penuhilah standar adab atau kesopnanan itu,” ungkap Kepala Subdirektorat SIM, Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (25/5/2023).
Djati mencontohkan perilaku yang dinilai tidak sopan adalah menggunakan sandal jepit. Kemudian memakai celana pendek dan kaos tanpa krah, serta tidak dilepas kacamata hitam (jika tengah memakainya).
“Karena petugas Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau petugas di Polres akan memperhatikan calon pemohon SIM. Kalau memakai pakaian dan alas kaki seperti itu pasti ditolak masuk, dan disuruh pulang untuk berganti (sesuai standar kepatutan),” jelas dia.
Selain itu, ada juga himbauan yang diberikan kepada masyarakat pemohon SIM memakai agar tidak memakai baju berawna putih. Sedangkan – khususnya untuk para wanita – tidak memakai jilbab warna putih.
Sebab, latar belakang atau background foto yang digunakan dalam foto SIM berwarna putih. Sehingga jika memakai jilbab putih akan mengaburkan tampilan foto.
Begitu pun dengan pakaian atau (untuk wanita) kerudung atau jilbab warna biru. Sebab, tidak menutup kemungkinan latar belakang foto SIM menggunakan warna gelap, atau biru.
Sementara, jika pemohon SIM adalah seorang wanita bercadar, maka akan diminta untuk membukanya saat pengambilan foto. Hal ini dikarenakan tampilan foto di SIM hanya bagian wajah saja, sehingga jika bercadar tidak akan terlihat. (Yus/Aa)