Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
Kasus Penggelapan Motor Kreditan Marak, Polisi Minta Leasing Perketat Persetujuan Kredit – Mobilitas.id
Ilustrasi, kredit sepeda motor - dok.Istimewa via First Response Finance

Kasus Penggelapan Motor Kreditan Marak, Polisi Minta Leasing Perketat Persetujuan Kredit

Arif Arianto
3 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Operasi penggerebekan yang dilakukan Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri terhadap ekspor ilegal motor menunjukkan sebanyak 20.666 motor hasil penggelapan diekspor ke berbagai negara.

Laporan laman Humas.polri.go.id yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Kamis (25/7/2024) menyebut motor yang diekspor secara ilegal itu merupakan hasil tindak kejahatan penggelapan melalui modus pembelian secara kredit sejak Februari 2021 hingga 2024. Akibat tindak kejahatan tersebut, lembaga pembiayaan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Seperti diungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, hal itu terjadsi karena syarat pemberian pembiayaan kredit yang mudah oleh pihak lembaga pembiayaan. “Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan,” kata Yusri.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat itu menyebut saat ini syarat untuk mengajukan kredit sangat mudah. Dengan berbekal uang muka Rp 1 juta dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atau milik orang lain, calon debitur sudah bisa mengajukan kredit.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjend Yusri Yunus – dok.humas.polri.go.id

“Setelah motor didapat (setelah kredit disetujui), motor tersebut dijual ke penadah (yang diketahui sebagai sindikat internasional). Sedangkan orangnya (yang mengajukan kredit) menghilang begitu saja,” tandas Yusri.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo saat konferensi pers di Slog, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024) mengatakan pihaknya telah membekuk tujuh orang teranska kasus penggelapan motor kreditan tersebut. Dia menyebut, motor hasil kejahatan itu diekspor ke lima negara, yaitu Vietnam, Rusia, Taiwan, Hong Kong, dan Nigeria.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (25/7/2024) mengaku berterima kasih atas masukan Polri. Dia menyebut, pihaknya juga melakukan konsolidasi untuk menyikapi temuan tindak kejahatan itu.

“Tentunya, kami bersama teman-teman akan melakukan reformulasi dalam seleksi calon debitur (nasabah) sebelum dilakukan approval (persetujuan) pembiayaan kredit. Meskipun, ini juga kami lakukan dengan hati-hati, karena jangan sampai prosedur yang semakin ketat justeru menghambat penyaluran kredit. Intinya, kami di lembaga pembiayaan terus meningkatkan aspek prudent, tetapi upaya penyaluran kredit tetap lancar,” papar Suwandi. (Yus/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article