Kecelakaan Maut Bus Trans Putera Fajar di Subang, Kemenhub Juga akan Selidiki Penguji KIR

Bus Pariwista Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di turunan desa Palasari, Subang, Jawa Barat, Sabtu 11 Mei 2024 - dok.Antaranews.com

Jakarta, Mobilitas – Penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SKM Lingga Kencana Depok, Jawa Barat, dan menewaskan 11 orang ini dilakukan secara menyeluruh.

Hal itu diungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (13/5/2024). Dia menegaskan, kini pihaknya melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangan maupun fungsi dan tugas pokoknya untuk mencari akar masalah penyebab kecelakaan maut di desa Palasari, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) petang itu.

“Kami menyelidiki secara mendalam karena dalam penanganan PO (perusahaan Otobus), baik bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) maupun bus Pariwisata itu kami memiliki kewenangan. Artinya, kami bisa melakukan intervensi. Jika nantinya memang ditemukan ada unsur pelanggaran perizinan, ya tentinya bisa diberi sanksi dicabut (izinnya),” ungkap Hendro.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aznal, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Minggu (12/5/2024) mengatakan, dugaan penyebab kecelakaan hingga saat ini menyebut bus mengalami rem blong.

“Dugaan penyebab karena bus mengalami rem blong saat melintasi turun Ciater, Subang, Jawa Barat. Hasil penyelidikan sementara di tempat kejadian peristiwa baik yang dilakukan kepolisian memperlihatkan fakta tidak ada pengereman,” kata Aznal.

Ilustrasi, supir bus – dok.Istimewa

Selain itu, lanjut Aznal, ternyata status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG itu telah kedaluwarsa alias sudah tidak berlaku. “Masa berlaku hasil uji berkala telah berakhir pada 6 Desember 2023,” jelas dia.

Menyinggung soal status kelaikan bus yang disebut Organisasi Angkutan Darat (Organda) fisik bus ternyata berbeda dengan hasil uji kendaraan, Hendro Sugiatno menyatakan akan menelusurinya. Termasuk, dilakukan penyelidikan terhadap pegawai Kemenhub yang bertugas dalam pemeriksaan dan penerbitan surat keterangan resmi hasil uji kelaikan kendaraan atau KIR.

“Kalau dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur seperti itu (keterlibatan penguji KIR), maka kita cabut sertifikasi kompetensinya. Kita tidak memungkiri masih ada pengusaha bus maupun petugas yang tidak mentaati aturan terkait uji KIR,” tandas Hendro.

Hendro menegasakan, pihaknya baru saja memberi sanksi kepada 10 orang petugas penguji KIR karena terbukti melakukan pelanggaran. Para petugas itu berada di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. (Jap/Aa)