Jakarta, Mobilitas – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada penyekatan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022. Kendati begitu, penerapan protokol kesehatan yang ketat selama masa itu akan ditegakkan.
“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Dia menyebut kebijakan pengetatan mobilitas melalui protokol kesehatan yang lengkap di masa libur Nataru itu akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
“Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” jelas Budi.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyebut di masa libur Nataru nanti sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial. “Sebab, selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor,” kata dia saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Budi menyebut Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub telah melakukan survei di bulan Oktober, November, dan awal Desember. Hasilnya ada 11 juta orang yang menyatakan akan bepergian di masa libur Nataru itu.
“Dan dari survei itu bisa diketahui orang yang akan bepergian itu terbanyak menggunakan sarana transportasi darat. Mengapa demikian? Karena yang terbanyak mengikuti survei itu adalah masyarakat di Jawa dan Bali, dan sebagian besar menyatakan akan menggunakan moda transportasi darat,” ucap dia. (Jap/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id