Jakarta, Mobilitas – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Cpvid-19.
Surat ini menetapkan syarat bagi pelaku perjalanan darat (sepeda motor, mobil pribadi maupun angkutan, kereta api, hingga angkutan penyeberangan) di Jawa dan Bali dengan jarak minimal 250 kilometer. Jika menggunakan batasan waktu, perjalanan yang wajib memenuhi persyaratan itu adalah perjalanan yang membutuhkan waktu empat jam atau lebih.
“Syarat tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Ini dalam rangka meminimalkan potensi penularan virus corona dalam kegiatan mobilitas masyarakat. Sehingga, pandemi yang ada di negara kita bisa dengan segera berakhir,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Menurut Budi, kegiatan mobilitas masyarakat perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat karena melintasi berbagai wilayah. Selain itu, dalam proses mobiliats tersebut, kemungkinan terjadinya interaksi dengan orang lain juga sangat tinggi.
“Sehingga, dengan adanya kepastian bahwa pelaku perjalanan ini telah mendapatkan vaksinasi atau telah dinyatakan negatif dalam tes PCR, maka akan lebih terpantau atau terdeteksi, apakah ada potensi pembawaan virus tersebut atau tidak,” jelas Budi.
Aturan ini berlaku sejak Kamis (27/10/2021) hingga batas waktu yang belum ditetapkan. Bahkan, lanjut Budi, aturan itu bisa saja diperpanjang tergantung situasi dan kondisi yang ada.
Sementara, bagi pengemudi dan kenek angkutan logistik (truk) yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil untuk kurun waktu maksimal 14×24 jam. Tes dilakukan sebelum keberangkatan.
Atau menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.
“Jika belum divaksinasi maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam,” ujar Budi. (Fan/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id