Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
Kemenperin: Subsidi Kendaraan Listrik Bukan untuk Orang Mampu – Mobilitas.id
Ilustrasi, sepeda motor listrik Yadea - dok.Mobilitas

Kemenperin: Subsidi Kendaraan Listrik Bukan untuk Orang Mampu

Arif Arianto
1 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Dengan menetapkan penerima subsidi bukan orang mampu, maka keuntungan yang didapat negara juga lebih banyak.

“Jadi yang kami usulkan agar penerima subsidi pembelian kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil listrik, itu bukan dari kelompok menengah ke atas yang secara finansial sanggup untuk membeli walau tanpa subsidi,” tutur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Dengan kebijakan seperti itu, maka dorongan agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik juga lebih besar. Sehingga, keuntungan yang didapat pemerintah juga lebih banyak yakni pemasyarakatan kendaraan listrik tercapai dan tujuan subsidi yang menggunakan anggaran negara tepat sasaran.

Ilustrasi, pengecasan daya baterai mobil listrik – dok.EV Box Blog

“Nah, untuk mendapatkan profil calon pembeli kendaraan listrik yang memang layak untuk diberikan subsidi, kita akan pakai data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” tandas dia.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberian subisdi pembelian kendaraan listrik mulai Maret tahun ini. Untuk pembelian sepeda motor diberi subsidi sebesar Rp 7 juta, sedangkan untuk pembelian mobil listrik tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya 1%. (Din/Aa)

 

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article