Keterangan di dalam SIM format baru ada sejumlah perbedaan dengan SIM format lama - dok.Mobilitas

Keren, Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara Asia Tenggara

Arif Arianto
2 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Dengan ketentuan berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di sejumlah negara itu, maka warga negara Indonesia tak perlu membuat SIM Internasional jika berkendara di negara tersebut.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (20/6/2024). “Iya, sudah disepakti dengan delapan dari 10 negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), bahwa nanti mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di negara mereka,” ungkap Heru.

Delapan negara itu adalah Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Sebaliknya, SIM terbitan negara-negara itu juga berlaku di Indonesia.

Ilustrasi, kondisi lalu-lintas di Singapura – dok.The Straits Times

“Ini merupakan salah satu bagian dari upaya untuk mempermudah mobilitas masyarakat antar negara ASEAN. Karena SIM itu sebenarnya bukti identitas diri seseorang, sehingga data yang ada dari seseorang warga negara tertentu di ASEAN juga bisa terekam di negara lain di kawasan. Ada beberapa keuntungan yang didapat dari kebijakan ini,” ungkap Heru.

Berkaitan dengan data tersebut, mulai 1 JUni 2025 itu pula, nomor seri SIM akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski, untuk penggantian tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan masa berlaku KTP orang yang bersangkutan. (Ton/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article