Jakarta, Mobilitas – Indonesia terus berupaya untuk bergerak menuju era kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) sebagaimana yang diamanatkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2009. Berdasar beleid ini pada tahun 2025, ditargetkan sebanyak 19.000 unit kendaraan mobil listrik dan 750.000 sepeda motor listrik bisa diproduksi.
Bahkan, pada tahun 2030 atau lima tahun setelahnya, ditargetkan sudah ada 2 juta mobil listrik dan 13 juta unit sepeda motor listrik berseliweran di jalanan. “Dasar pemikiran program pemasyarakatan KBLBB adalah untuk meningkatkan ketahanan Energi Nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM dan lingkungan,” kata Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Tasrif Arifin di Jakarta, akhir Januari silam.
Namun, sampai dengan pertengahan November tahun ini, ternyata jumlah total kendaraan listrik – roda empat atau lebih dan sepeda motor – di Tanah Air baru ada 14.400 unit.
“Iya benar masih sebanyak itu. Dari dari jumlah ini terbanyak sepeda motor yaitu 12.464 unit. Lalu 1.656 unit mobil penumpang, 262 unit kendaraan roda tiga, 13 unit bus, dan 5 unit mobil barang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Kini, lanjut Budi, pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan setrum itu. Khususnya di lingkungan lembaga pemerintah dan sarana angkutan umum.
“Karena kalau lembaga-lembaga pemerintah dan sarana publik telah menggunakan dibarengi dengan penyediaan infrastruktur pendukung maka masyarakat akan mengikuti. Pola-pola perilaku masyarakat yang kita amati seperti itu,” kata dia.
Kini di Tanah Air telah lahir sejumlah agen pemegang merek mobil listrik, termasuk untuk bus. Merek mulai aktif mencoba menggelontorkan produk, dan sedikitnya 13 unit bus yang saat ini telahmengajukan uji tipe.
“Nantinya bus-bus itu akan dipakai oleh TransJakarta. Kemudian oleh Perum PPD dan Damri,” ucap Budi.
Konversi sepeda motor
Pemasyarakatan kendaraan listrik juga dilakukan untuk kendaraan jenis sepeda motor. Untuk menpercepat penggunaan kendaraan roda dua setrum ini pemerintah menawarkan program konversi yakni dari motor biasa diubah menjadi motor listrik.
“Kita memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepea Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Nanti akan kita berikan berbagai kemudahan untuk pemiliknya termasuk dalam mengurus surat-surat keabsahannya,” kata mantan Widyaiswara di Korlantas Polri itu.
Selain itu, pemerintah juga mengupayakan agar tercipta sistem penggantian baterai untuk kendaraan listrik – khususnya sepeda motor – sehingga bukan hanya memudahkan pengguna kendaraan itu kala daya baterainya mulai habis, tetapi juga bisa menekan harga jual motor listrik baru.
“Karena dengan sistem battery swap (tukar baterai) itu motor bisa dijual tanpa baterai karena baterai bisa disewa dari tempat penukaran baterai. Kalau harga murah maka minat orang untuk beli juga tinggi,” ucap Budi.
Data Kementerian ESDM menunjukkan hingga September 2021 jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia sebanyak 187 unit. Fasilitas ini tersebar di 155 lokasi di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. (Jap/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id