Jakarta, Mobilitas – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini mencabut syarat vaksin untuk penumpang kereta jarak jauh.
Seperti diungkap Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Kamis (18/5/2023), kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Dalam kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023, Menko PMK Bapak Muhadjir Effendy memberikan arahan tentang syarat perjalanan naik kereta api, dimana vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan,” papar Joni.
Meski begitu, lanjut dia, PT KAI tetap meminta calon penumpang tetap menjaga protokol kesehatan. Mereka tetap diminta menggunakan masker.
Selain itu, suhu tubuh sebaiknya kurang dari 37,3 derajat celcius saat akan melakukan perjalanan. Kemudian, selama dalam perjalanan pun penumpang kereta api tetap diminta menjaga pola-pola hidup bersih.
“Sehingga, dengan perilaku preventif melalui pelaksanaan protokol kesehatan ini, kesehatan masyarakat tetap terjaga. Bukan hanya untuk penanggulangan Covid-19 semata, tetapi juga dari potensi gangguan kesehatan lainnya,” tandas Joni.
Sebelumnya, pada masa mudik maupun balik Lebaran 2023, PT KAI masih mensyaratkan vaksin untuk calon penumpang kereta api jarak jauh. Ketentuan itu menyebut, penumpang yang telah dewasa dan berusia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi lengkap dengan dosis ketiga. (Jap/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id