Jakarta, Mobilitas – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan di tahun 2025 ini resmi kembali memberi stimulus fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100 persen untuk mobil listrik tertentu yang diimpor dalam wujud utuh (CBU) maupun terurai.
Kebijakan stimulus ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024. Beleid anyar yang diundangkan pada 31 Desember 2024 tersebut menjadi bukti kebijakan PPnBM DTP 100 persen yang berlaku di tahun anggaran 2024. Saat itu kebijakan stimulus itu ditetapkan melalui PMK Nomor 9 Tahun 2024.
Pemberian insentif yang didasari PMK 135 Tahun 2024 itu berlaku selama satu tahun yakni terhitung mulai Januari hingga Desember 2025. “PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” bunyi ayat 3 Pasal 3 PMK 135/2024 itu.
Merespon pemberian insentif ini, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Edukasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Achmad Rofiqi yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (9/1/2024) menyebut insentif memang memiliki manfaat yang lumayan bagi konsumen. Namun, lanjut Rofiqi, yang perlu dilakukan pemerintah adalah segera menerbitkan aturan turunan dari PMK 135 Tahun 2024 yang menjadi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya di lapangan.
“Mengapa demikian, karena dengan adanya informasi baru PPnBM DTP 100 persen seiring dengan terbitnya PMK 135 Tahun 2024 itu, calon pembeli menjadi wait and see, masih menunggu dulu bagaimana eksekusi dari aturan tersebut. Ya, tentu konsumen ingin mendapat harga yang terbaik dengan PPnBM DTP itu. Sementara, industri (kendaraan listrik yang menjual kendaraan itu) masih menunggu bagaimana aturan pelaksanaannya,” papar Rofiqi.
Oleh karena itu, dia berharap aturan pelaksanaan yang merupakan turunan dari PMK 135 Tahun 2024 tersebut segera diterbitkan, sehingga penjualan mobil listrik murni (BEV) tidak terhenti akibat konsumen yang menunggu kepastian.
“Karena kami (Periklindo) juga mendapatkan laporan dari teman-teman di daerah, khususnya dealer kendaraan listrik roda empat itu terus menanyakan ini. Mereka mengatakan, banyak calon pembeli yang sebelumnya menyatakan minat untuk beli ternyata belum jadi karena masih menunggu kepastian ketentuan resmi PPnBM DTP 100 persen itu,” tandas Rofiqi. (Anp/Aa)