Jakarta, Mobilitas – Usulan dan harapan itu disampaikan Kepala Korps Lalu-lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi saat rapat dengan Komisi III DPR RI.
Di hadapan anggota parlemen Komisi III itu, Firman mengusulkan agar layanan penerbitan SIM (baik untuk permohonan SIM baru maupun perpanjangan) tidak dijadikan sebagai salah satu sarana untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti yang berlaku saat ini. Hal itu, lanjut jenderal bintang dua ini, dikhawatirkan menjadi beban bagi Kepala Satuan Lalu-lintas (Kasat Lantas) di Polres-Polres yang ada.
Sehingga, mendorong oknum Kasat Lantas menyalahgunakan wewenang. Dengan dalih demi untuk mencapai target, oknum tersebut “berjualan” layanan permohonan dan pernerbitan SIM.
“Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulus-lulusin. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan Pak. Ini karena ngejar PNBP tersebut,” ungkap Firman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI itu, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Surat Izin Mengemudi (SIM) Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (5/7/2023) menjelaskan, maksud pernyataan Kakorlantas itu bukan sekadar menghindarkan terjadinya moral hazard semata.
“Tetapi juga untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta ketertiban lalu-lintas di Tanah Air. Mengapa? Karena jika proses penerbitan SIM itu dilakukan secara cermat sebagaimana mestinya, maka yang lulus mendapatkannya itu benar-benar memiliki kemampuan seperti yang disyaratkan dan diharapkan,” papar dia.
Djati menyebut kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
“Bahkan, kami mengusulkan agar dalam permohonan mendapatkan SIM, pemohon melampirkan sertifikat keterampilan mengemudi dari lembaga belajar mengemudi,” kata dia.
Terlebih persyaratan seperti ini sejatinya sudah lama ditetapkan, yaitu melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Bahkan, persyaratan itu hingga kini masih berlaku dan ditegaskan lagi di Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. (Sam/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id