Masuk Jakarta Tak Lolos Uji Emisi, Mobil dan Motor Bakal Didenda Segini

0
1468
Ilustrasi, emisi gas buang dari mobil - dok.Istimewa via Motorway

Jakarta, Mobilitas – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mulai berlaku efektif 13 November nanti. Dengan aturan tersebut, maka kendaraan bermotor – baik mobil maupun sepeda motor – yang berusia di atas tiga tahun wajib lolos uji emisi jika memasuki wilayah ibu kota negara tersebut.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ini pihaknya bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah melakukan sosialisasi tentang peraturan tersebut. Sosialisasi yang diberikan termasuk soal denda, dan cara melakukan uji emisi.

“Kegiatan ini dilakukan sejak 12 Oktober dan akan berakhir hingga 12 November 202. Setelah itu berlaku efektif, jadi kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor harap memperhatikan dan mencermati apa yang kami sosialisasikan ini,” tutur Syafrin saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Kondisi udara di Jakarta sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia – dok. The New York Post

Jika kendaraan yang diwajibkan uji emisi tersebut ternyata tak memenuhi syarat alias tak lolos ambang batas standar emisi, tetapi nekat masuk ke wilayah DKI Jakarta maka akan dikenai sanksi penindakan dan diberi bukti pelanggaran (tilang). Sanksi akan diberikan petugas yang siaga di tempat-tempat yang telah ditetapkan.

Soal kendaraan yang wajib menjalani uji emisi ditetapkan di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2). Ayat 1 menyatakan sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah mobil penumpang perseorangan, dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan Pasal 2 Ayat 2 menyatakan mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.

Ilustrasi, emisi gas buang sepeda motor – dok.Istimewa via The New Humanitarian

“Soal sanksinya ditetapkan di pasal dan ayat lain yang menyatakan penegakan hukum dijalankan oleh kepolisian dan dinas perhubungan dengan mengacu pada Undang-undang Lalu-lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 dan pasal 286. Sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 250.000 untuk sepeda motor,” papar Syafrin.

Dia menegaskan tujuan penerapan aturan ini adalah untuk mengurangi tingkat paparan emisi gas buang karbon yang berasal dari kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Selama ini, lanjut Syafrin, asap kendaraan bermotor menyumbang 70% dari paparan emisi karboni kota besar terutama DKI Jakarta.

Polusi udara dari emisi CO2 yang berasal dari mobil – dok.Istimewa via European Commission

Dasar dari peraturan ini, sebut Syafrin, adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006. Di beleid itu disebutkan parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol. (Yap/Aa)