Jakarta, Mobilitas – Bagi Anda yang ingin membeli mobil baru bermesin 1.500 cc ke bawah, satu hal yang perlu diingat lagi adalah mobil-mobil yang masuk dalam daftar penerima hak insentif pajak berupa diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)-nya mulai 1 Juni telah berubah. Besaran tarif tak lagi 0% atau mendapat diskon 100%, tetapi telah menjadi 50%.
Lantas, apakah masih menguntungkan jika membeli saat ini dengan potngan tarif PPnBM sebesar itu terhadap tarif yang berlaku sebelumnya?. Komponen pajak yang bernama PPnBM, kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo, Jongkie Sugiarto, hanyalah salah satu komponen dari harga sebuah mobil yang harus dibayar pembeli.
“Tetapi, kalau pertanyaannya apakah masih menguntungkan? Tentu saja masih (karena besaran harga berkurang). Tetapi yang pasti, bagi konsumen yang akan beli mobil (terutama untuk kebutuhan sehari-hari) jangan hanya melihat soal pajak saja. Bagaimana biaya operasional, biaya perawatan, manfaat yang maksimal bagi keluarga dan sebaginya. Memang, diskon PPnBM juga penting untuk mengurangi harga, tetapi faktor-faktor setelah mobil dibeli itu sangat penting dipertimbangkan,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Oleh karena itu, jika penjualan mobil di rentang waktu tiga bulan ke depan – yakni periode kedua pemberinan insentif diskon PPnBM, di Juni hingga Agustus – diharap tetap meningkat kuncinya ada dua. Agen pemegang merek dan diler kreatif memberikan program penjualan yang menarik dengan penekanan pada value for money terutama dalam hal layanan purna jual (after sales) , sehingga konsumen akan merasakan keuntungan.
“Dan untuk pemerintah terus menjaga momentum indeks kepercayaan konsumen terhadap prospek ekonomi nasional. Jangan ada kebijakan yang membuat masyarakat nantinya akan merasa terbebani oleh beban baru. Misalnya jangan ada pajak baru, jangan ada kenaikan harga BBM dan tarif listrik, dan lain-lain yang kontraproduktif dengan upaya menaikan daya beli masyarakat,” ujar Jongkie.
Mobil yang berhak
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang relaksasi perpajakan melalui pemangkasan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil 1.500cc ke bawah yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Diskon tarif PPnBM ini – sesuai dengan beleid tersebut – dilaksanakan dalam tiga periode.
Pertama sepanjang Maret – Mei (dengan diskon 100% alias tarif menjadi 0%). Lalu, periode Juni – Agustus (diskon 50%, sehingga tarif menjadi 50% dari tarif awal), dan kemudian periode September – Desember (diskon 75%, sehingga tarif menjadi 25% dari besaran tarif yang berlaku sebelumnya).
Ada 21 mobil bermesin 1.500 cc yang berhak mendapatkan insentif diskon tarif PPnBM ini. Mereka adalah Toyota Avanza, Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Rush, dan Toyota Raize. Semuanya merek Toyota.
Di jajaran merek Daihatsu ada Daihatsu Xenia, Daihatsu Grand Max, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, dan Daihatsu Rocky. Kemudian di jajaran merek Mitsubishi, yang berhak mendapatkannya adalah Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross.
Untuk merek Nissan, ada Nissan Livina. Kemudian di keluarga Honda yang berhak adalah Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BR-V, dan Honda City Hatchback.
Sementara di jajaran merek Suzuki ada Suzuki Ertiga, dan Suzuki XL7. Sedangkan di jajaran merek Wuling hanya ada Wuling Confero. (Din/Aa)