Menunggu Nasib Diskon PPnBM Mobil, Faktor Ini Bisa Jadi Ganjalan

0
1734
Ilustrasi, pajak mobil - dok.The Motley Fool

Jakarta, Mobilitas – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memutuskan apakah kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif yang habis masa berlakukan pada 31 Desember 2021 lalu itu diperpanjang atau tidak. Pasalnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu saat ini tengah mengaku secara intensif dampak kebijakan itu bagi program pemerintah dalam memasyarakatkan mobil listrik di Tanah Air.

“Iya, masih belum diputuskan karena saat ini sedang dalam proses pengkajian mendalam,” ungkap Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Menurut pria yang masih tercatat sebagai pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ada beberapa hal yang dikaji. Salah satunya adalah dukungan kepada program pemerintah yang ingin mendorong penggunaan mobil beremisi rendah khususnya mobil listrik.

Ilustrasi, pajak mobil – dok.Arnold Clark

Dorongan tersebut – di antaranya – diwujudkan dengan perubahan pentarifan PPnBM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 yang mulai berlaku 16 Okrober 2021 lalu, yakni besaran tarif pajak tersebut didasarkan pada tingkat emisi gas buang. Dengan dasar beleid itu, maka PPnBM mobil listrik ditetapkan 0% karena tingkat emisi gas buagnya juga nol.

“Sementara, untuk mobil yang tingkat emisinya lebih tinggi dikenai tarif 3%, dan seterusnya hingga 15%. Karena itu kebijakan itu (diskon PPnBM untuk mobil bermesin pembakaran internal atau konvensional) logikanya juga harus konsisten. Oleh karena itu kita bahas secara mendalam masalah ini,” papar Febrio.

Terlebih, dari sisi manfaat bagi industri, kebijakan insentif berupa diskon PPnBM itu juga terbukti positif. Terbukti, penjualan mobil meningkat sejak kebijakan itu digulirkan pada Maret hingga Desember 2021.

Nissan Livina salah- dok.Istimewa satu mobil yang saat ini berhak atas fasilitas diskon PPnBM 100% – dok.Istimewa

Kontradiktif
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (13/1/2022) mengatakan kebijakan diskon PPnBM bagi mobil bermesin konvensional itu kontradiktif dengan upaya pemerintah untuk memasyarakatkan mobil listrik.

“Kalau memang sekarang kita mau kejar target mobil listrik di tahun tertentu sudah sekian persen lalu kenapa penjualan mobil konvensional malah diberi diskon PPnBM? Kalau mau semestinya mobil hybrid dan mobil listrik yang digenjot insentifnya. Tapi sekarang malah mau diperpanjang bahkan ada wacana dipermanenkan kebijakan kontradiktif itu. Ini juga menjadikan PP Nomor 74 Tahun 2021, itu seolah tidak ada artinya,” papar Bhima.

Pada sisi lain, diskon pajak sampai 100% tentu akan kontraproduktif dengan upaya menggalang pendapatan dari pajak. Salah satunya PPnBM.

Toyota Avanza salah satu mobil yang mendapatkan diskon PPnBM hingga 100% sepanjang Maret hingga Desember 2021- dok.Auto2000

Meski beberapa kalangan di industri mengaku banyak juga manfaat jika diskon PPnBM itu diberikan karena akan ada penyerapan tenaga kerja dan sumber pendapatan lain.  Namun, menurut Bhima, akan lebih baik jika PPnBM tetap dikenakan dan semua manfaat itu juga terjadi.

Tetapi jika relaksasi pajak itu diberikan dengan alasan darurat di tengah pandemi, sebaiknya hanya sesaat di periode tertentu saja demi menjadi trigger (pemicu) gerak industri dan bukan permanen. “Sebab, selain kontraproduktif dengan upaya negara meraup pendapatan dari pajak, juga kontradiktif dengan upaya pemasyarakatan mobil listrik dan PP nomor 74 tahun 2021,” jelas mantan ekonom INDEF itu.

Di negara lain, lanjut Bhima, formulasi untuk menutup defisit itu ada tiga.Pertama menutup celah terjadinya penghindaran pajak. Kedua meningkatkan porsi pajak kelompok kalangan teratas.

Honda Mobilio salah satu penikmat diskon PPnBM- dok.Istimewa

“Dan ketiga memberi relaksasi pajak untuk kalangan menengah ke bawah secara luas sehingga memicu daya beli misalnya untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi barang yang menjadi kebutuhan pokok dan dikonsumsi masyarakat luas,” jelas dia. (Yan/Sut/Aa)