Meski Ada PPKM Penjualan Toyota Naik, Avanza dan Raize Terlaris

0
1779
Toyota Raize - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Pada bulan Juli kemarin pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  Jawa dan Bali dari 3 – 25 Juli untuk mencegah paparan virus corona. Menariknya, meski di tengah pembatasan kegiatan itu penjualan mobil Toyota masih membukukan kenaikan.

Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (5/8/2021) menyebut di bulan ketujuh itu baik penjualan mobil Toyota ke konsumen (ritel) maupun ke diler (wholesales) menanjak. Ada sejumlah faktor yang memicunya.

“Terlebih di bulan Juli juga masih berlaku insentif diskon tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sampai 100%. Selain itu, marketing activity melalui platform digital yang terus kami tingkatkan juga berpengaruh signifikan. Apalagi kehadiran model baru, seperti Toyota Raize,” ujar Anton.

Toyota Avanza Veloz 2021 – dok.Istimewa

Data yang dihimpun PT TAM menunjukkan, total penjualan ritel sepanjang Juli itu mencapai 21.900-an unit lebih. Jumlah ini naik 13% dibanding pencapaian penjualan ritel selama Juni yang sebanyak 19.444 unit.

“Penjualan ritel ini jika dibanding dengan rata – rata pencapaian (penjualan ritel bulanan) di semester satu 2021 yang berada di level 20.100-an unit meningkat sekitar 9%,” jelas Anton.

Sementara wholesales yang dikantongi Toyota pada bulan Juli sebanyak 21.700-an unit. Jumlah ini lebih tinggi 7% dibanding rata-rata wholesales bulanan di semester I 2021 yang berada di level 20.300 unit per bulan.

Toyota Rush terbaru – dok.Istimewa

Fakta data berbicara, Toyota Avanza yang terjual 4.500-an unit menjadi penyumbang angka penjualan ritel terbanyak. Dia disusul Toyota Rush yang laku 4.100-an unit, dan Toyota Raize yang terjual sebanyak 2.800-an unit.

Seperti diketahui, tiga mobil mobil itu merupakan mobil yang berhak atas insentif perpjakan berupa diskon PPnBM hingga 100%. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/2021 – berlaku hingga akhir Agustus nanti. (Din/Aa)