Jakarta, Mobilitas – Kenaikan Rp 5 Juta itu dimasukan di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.
Dengan demikian, harga acuan LCGC sesuai dengan beleid itu termurah Rp 135 juta. Besaran kenaikan harga tersebut diklaim telah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Tentunya yang menjadi pertimbangan adalah, bagaimana industri produsen mobil mendapatkan stimulan. Karena kan tidak bisa harga 10 tahun lalu (2013) tetap menjadi acuan tanpa penyesuaian dengan perubahan kondisi,” ungkap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Terlebih, lanjut Taufiek, harga bahan baku naik, biaya tenaga kerja juga naik, dan money value. Sementara, pabrik juga melakukan perubahan model yang tentunya juga menambah investasi.
“Aspek lain yang kita pertimbangkan adalah kemampuan daya beli masyarakat di segmen LCGC ini. Jadi besaran kenaikan harga itu masih di rentang yang terjangkau konsumen,” tandas Taufiek.
Sementara itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto yang dihubungi Mobilitas, Jumat (3/3/2023) mengaku tetap optimis LCGC masih tetap laris.
“Karena kalau kita lihat secara umum, daya jangkau masyarakat yang terbesar itu ke mobil dengan harga di bawah Rp 300 juta, khususnya mobil di bawah Rp 200 juta, yang merupakan first buyer (orang yang baru pertama kali membeli),” papar Jongkie.
Dengan profil pembeli yang seperti itu, plus kebutuhan sarana transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat, pembeli LCGC diyakini tetap meminati mobil kategori itu meski harganya naik.
“Karena dari jumlah penduduk kita, sekitar 40%-nya itu orang muda yang aktif dan produktif dengan mobilitas yang tinggi. Sehingga demand LCGC tetap besar,” imbuh Jongkie. (Jrr/Aa)