Meski Pasar Mobil di RI Januari – April Lesu, Penjualan Ritel Subaru Masih Menderu

Ilustrasi, emblem Subaru - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Fakta menunjukkan selama Januari – April 2024, penjualan mobil di Indonbesia, baik dari pabrik ke dealer (wholesales) maupun dari dealer ke konsumen (penjualan ritel) merosot.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Sabtu (1/6/2024) menunjukkan selama empat 2024, total wholesales yang dibukukan seluruh pabrikan hanya sebanyak 263.706 unit. Jumlah ini ambles 22,8 persen wholesales pada periode sama di 2023 yang sebanyak 341.582 unit.

Sementara total angka penjualan ritel yang dicetak semua pabrikan hanya 289.551 unit. Jumlah ambles hingga 14,8 persen dibanding Januari – April 2023 yang masih sebanyak 339.954 unit.

Namun, meski pasar lesu, ternyata penjualan ritel mobil Subaru di Tanah Air masih berada di tren kenaikan. Fakta data berbicara, selama empat bulan pertama 2024 itu, total angka penjualan ritel yang berhasil diseroknya sebanyak 138 unit, menanjak 19 persen dibanding penjualan ritel di periode sama tahun 2023.

Subaru WRX Wagon – dok.Mobilitas

Meski, untuk angka wholesales, mobil asal Jepang yang di Indonesia dijajakan oleh PT Plaza Auto Mega itu mencatatkan kemerosotan. Selama empat bulan pertama 2024 hanya 112 unit, merosot 9,7 persen dibanding total wholesales yang dikemasnya pada Januari – April 2023.

Pada tahun 2023, Subaru Indonesia berhasil memetik angka wholesales sebanyak 561 unit dan angka penjualan ritel 521 unit. Sementara di tahun 2022 (dari Mei – Desember) angka wholesales yang berhasil diraupnya 214 unit dan angka penjualan ritel 152 unit.

Sekadar informasi, Subaru yang pernah menghentikan operasional bisnisnya di Indonesia pada tahun 2019,  mulai berjualan lagi pada tahun 2022. Tepatnya pada Mei 2022.

Sebelumnya, izin impor Agen Pemegang Merek (APM) lamanya – yakni PT Motor Image Indonesia – dibekukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pembekuan izin itu dilakukan karena APM tersebut dinyatakan telah menyalahi prosedur impor, dan pembekuan izin tersebut berlaku sejak Oktober 2014. (Din/Aa)