Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Ini Kriterianya

0
1687
Ilustrasi, pengisian BBM mobil - dok.Waspy's Truck Stop

Jakarta, Mobilitas – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melarang pengguna mobil kategori mewah untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite atau RON 90. Hal itu didasari tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah benar-benat tepat sasaran dalam penyalurannya.

Aturan tersebut akan didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 (tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran) yang telah direvisi.

“Saat ini proses revisi masih dalam proses finalisasi. Dan kami harapkan Agustus atau September nanti peraturan ini sudah berjalan atau sudah bisa dilaksanakan,” tutur Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Menurut Saleh, dalam beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan permintaan BBM jenis Pertalite setelah harga BBM jenis Pertamax atau RON 92 mengalami kenaikkan. Setelah dilakukan pengkajian, ternyata banyak mobil-mobil yang sebelumnya menggunakan BBM RON 92 itu beralih ke Pertalite.

Ilustrasi, SPBU Pertamina – dok.Pertamina

“Padahal, semestinya merek bukan konsumen BBM RON 90 itu. Sehingga anggaran subsidi pun membengkak. Tentu ini akan membebani anggaran, yang ironisnya anggaran itu tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang semestinya dituju,” ujar Saleh.

Sedangkan kriteria mobil mewah yang dimaksud aturan itu, nantinya merujuk pada besaran kubikasi (cc) mesin mobil yang bersangkutan.

“Tetapi ini masih dalam pembahasan ya. Karena ada usulan juga selain kapasitas mesinatau kubikasi mesin juga harga mobil. Karena kan ada mobil yang CC-nya tergolong kecil, namun dilengkapi teknologi canggih sehingga harganya juga mahal. Nah, ini nanti akan dibahas,” sebut Saleh.

Mengisi BBM mobil – dok.Istimewa

Selain itu, mobil yang diharamkan membeli Pertalite adalah mobil dinas TNI dan Polri, serta kendaraan milik BUMN. Nantinya, BPH Migas akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan penerapan aturan ini.

“Termasuk, dalam pembahasan finalisasi revisi Perpres Nomor 14 Tahun 2014 itu adalah sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggarnya,” tandas Saleh. (Jap/Aa)