Jakarta, Mobilitas – Meski telah dilakukan pembatasan, namun aksi membeli BBM bersubsidi melebihi kuota masih terjadi.
Seperti diungkap Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, modus yang digunakan pembeli BBM subsidi (baik Pertalite maupun Solar) adalah berkeliling dari satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) satu ke SPBU lainnya.
“Meskipun itu juga spekulatif karena bisa saja ditolak, namun banyak yang lolos. Misalnya, ada mobil mesin diesel beli solar di SPBU dijatah 20 liter setelah petugas SPBU melakukan pendataan. Namun, pemilik mobil kemudian berpindah ke SPBU lain, sampai berkali-kali. Istilahnya pakai jurus helikopter, muter-muter sampai tangkinya penuh,” papar Erika saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Kamis (5/12/2022).
Modus lainnya adalah, menyalahgunakan surat rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi untuk instansi atau lembaga tertentu. Oknum-oknum tersebut menggunakan surat asli meski bukan pihak yang berhak atas surat rekomendasi itu.
Modus seperti itu banyak terjadi. Sehingga, penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran masih saja terjadi. “Bahkan sepanjang 2022 lalu, terdapat penyelewengan BBM bersubsidi sampai 1,4 juta kiloliter. Sebenarnya, Pertamina sudah melakukan upaya pencegahan itu dengan digitalisasi melalui MyPertamina,” tandas Erika.
Oleh karena itu, BPH Migas kini tengah menggodok peraturan tentang kendaraan yang memang berhak atas BBM bersubsidi. Penggodokkan itu adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Dengan aturan baru itu, nantinya modus-modus pindah SPBU satu ke SPBU lain untuk membeli sebanyak-banyaknya BBM tidak terjadi lagi. Begitu juga dengan modus-modus lainnya, makanya kita terus sempurnakan revisi itu. Mudah-mudahan tidak lama lagi diterbitkan atauran yang baru hasil revisi ini,” imbuh Erika. (Hen/Aa)