Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
Mulai 1 Januari Truk ODOL di Tol Dijerat Pakai Ini – Mobilitas.id
Truk melintas di jalan tol - dok.Istimewa via NTMCpolri.info

Mulai 1 Januari Truk ODOL di Tol Dijerat Pakai Ini

Arif Arianto
4 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai besok, Sabtu (01/12/2022), resmi menerapkan perangkat berteknologi Weight In Motion (WIM) di jalan tol trans Jawa dan Trans Sumatera. Dengan WIM itu diharapkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang berlebih bisa berlangsung e ektif

“Sehingga peningkatan layanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, inovatif dan ramah lingkungan sekaligus menjaga agar jalan tidak cepat rusak dapat dilakukan secara bersamaan dan tepat,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Penerapan WIM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol.

Truk kelebihan dimensi ukuran dan kelebihilan muatan alias ODOL – dok.TruckMagz.com

“Surat edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” ujar Budi.

WIM merupakan sistem penimbangan bobot kendaraan berikut muatan yang dibawanya dengan metode dinamis. Artinya, bobot tersebut akan tertimbang dengan cermat dan akurat meski kendaraan yang bersangkutan tetap melaju kencang.

“Tujuannya selain menjaga kondisi jalan tidak cepat rusak sehingga menghemat anggaran negara untuk perbaikan juga untuk kenyamanan berkendara di jalan tol. Karena kendaraan truk bermuatan lebih lajunya lambat sehingga menyebabkan kepadatan lalu-lintas,” jelas Budi.

Terlebih, truk dengan muatan berlebih selama ini telah terbukti menjadi biang kerok kecelakaan yang berakibat fatal. Sebab secara teknis bobot yang disangga truk telah melebihi ambang batas kemampuan sistem pengereman, walhasil truk pun mengalami rem blong.

Ilustrasi, truk di jalan tol – dok.Istimewa

“Itu yang terekam dalam data kasus kecelakaan tragis di jalan tol yang melibatkan truk. Secara teknis, jika bobot barang yang diangkut truk tidak melebihi batas yang ditetapkan pabrikan maka secara teknis tidak ada masalah. Namun yang terjadi muatan berlebih itu disamarkan dengan cara dimensi ukuran truk diperbesar dari semestinya alias over dimension dan terjadilah ODOL,” ungkap Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno saat dihubungi Mobilitas dari Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Budi Setiyadi menyebut saat ini sudah ada 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol Jabodetabek. Empat di Tol Trans-Jawa dan tiga sisanya berada di Tol Trans-Sumatera. Jumlah tersebut akan ditambah dan diintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) Polri.

Ilustrasi, truk trailer yang mengalami kecelakaan parah di jalan tol – dok.Istimewa

“Sehingga nantinya truk-truk ODOL itu dikenai denda dan saat akan bayar pajak ditagih, tapi untuk awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat.” imbuh Budi.

Petugas yang akan menggiring truk itu keluar bisa dari Kepolisian Lalu-lintas, pegawai Dinas Perhubungan atau petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Bahkan petugas jalan tol. (Din/Fan/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article