Mulai 12 Juli, Penumpang KRL di Jabodetabek Dibatasi

0
1387
Ilustrasi, KRL Jabodetabek - dok.Wikipedia

Jakarta, Mobilitas – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melakukan pengetatan perjalanan di wilayah aglomerasi – antara lain di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) – terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali selama 3 – 20 Juli tahun ini. Termasuk, dalam melakukan perjalanan.

Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri, pengetatan perjalanan ini termasuk bagi masyarakat yang akan menaiki Kereta Api Listrik (KRL). Hal ini, lanjut dia, Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.

Beleid ini berisi tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Transportasi Kereta Api Dalam Masa Pandemi Covid – 19. Aturan terbaru ini dikhususkan untuk perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi, termasuk KRL di Jabodetabek.

“Yakni hanya dikhususkan bagi penumpang yang masuk kategori pekerja di sektor esensial dan kritikal. Jadi kami tegaskan, tidak boleh naik KRL kalau tidak masuk sektor esensial dan kritikal,” papar Zulfikri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Penumpang KRL – dok.Kompas.com

Aturan ini berlaku pada Senin, 12 Juli, hingga 20 Juli 2021.Tetapi, bisa diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah.

Sedangkan bagi masyarakat yang bukan kelompok pekerja di dua sektor itu akan diminta untuk putar balik atau kembali ke rumahnya. Pemerintah, kata Zulfikri, pemerintah telah mengatur masyarakat yang tidak masuk sektor esensial maupun kritikal wajib 100% bekerja dari rumah (WFO).

“Saya kira kalau bukan masuk sektor esensial tidak boleh naik KRL, Kami mohon ini mulai diberlakukan hari Senin, jadi ada waktu menyampaikan kepada penumpang KRL. Senin pekan depan, kalau tidak bekerja di sektor termasuk esensial, lebih baik tak melakukan perjalanan, tidak boleh naik KRL,” kata Zulfikri.

Tetapi yang perlu diingat bagi yang diperbolehkan untuk menggunakan KRL – pekerja di sektor esensial dan kritikal – pun wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Surat ini diterbitkan Pemda Setempat.

KRL Jabodetabek tengah melintas- dok.Wikipedia

Selain itu juga harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan (swasta) atau pejabat minimal eselon II (pemerintahan) dengan stempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Khusus pengguna perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid antigen. (Swe/Aa)