Jakarta, Mobilitas – Pemerintah akan menerapkan larangan membeli Pertalite untuk kendaraan tertentu mulai September.
Pernyataan itu diungkap anggota Komite Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Saleh Abdurrahman yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Sabtu (13/8/2022). “Soal kategori kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua yang dilarang juga sudah disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Nicke Widyawati),” kata dia.
Kendaraan itu adalah mobil bermesin di atas 1.500 cc berpelat hitam dan motor dengan mesin lebih dari 250 cc. Saleh menegaskan, larangan itu harus segera diberlakukan mengingat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Peralite telah melonjak.
“Setelah harga BBM jenis Pertamax naik yang sekarang di Jakarta saja Rp 12.500 per liter, menjadikan banyak masyarakat dari kalangan mampu beralih ke Pertamax,” tandas dia.
Jika ini tidak dibatasi, lanjut Saleh, kuota BBM bersubsidi akan habis sebelum waktunya. Lebih dari itu, penyaluran BBM ini tidak tepat sasaran dari yang diharapkan, APBN akan membengkak di pos subsidi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, mengatakan per Juli 2022 volume konsumsi BBM jenis Pertalite telah mencapai16,8 juta kiloliter. Padahal kuota yang diberikan selama tahun 2022 ini hanya 23,1 juta kiloliter.
“Artinya, kuota BBM Pertalite saat ini masih tersisa 6,3 juta kiloliter hingga akhir tahun nanti,” kata dia. (Swe/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id