Jakarta, Mobilitas – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga akan mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Bersubsidi agar pemanfaatan kedua BBM oleh pengguna benar-benar teapat sasaran. Salah satu caranya, konsumen yang berhak menggunakan BBM itu diwajibkan mendaftar terlebih dahulu ke website MyPertamina, mulai 1 Juli nanti.
“Tujuannya untuk registrasi, bahwa konsumen yang bersangkutan telah terdata sebagai pengguna yang memang berhak. Kendaraan yang berhak adalah kendaraan bukan kelas mewah. Nantinya, data itu berisi data jenis kendaraan berikut kapasitas mesin dan nomor polisinya,” papar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Sistem yang digunakan itu mirip dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga ketika konsumen yang sudah terdaftar, pada saat membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) cukup meng-capture barcode yang disediakan pihak pengelola SPBU. Atau dengan memakai Electronic Data Capture (EDC) petugas SPBU akan mengecek nomor kendaraan konsumen.
“Jadi konsumen tinggal scan, nanti keluar data nomor polisi dan data lainnya. Kalau belum daftar, maka nama mereka tidak keluar. Tentunya, kalau belum terdaftar tidak bisa membeli Pertalite atau Solar bersubsidi,” tandas Irto.
Hanya, untuk ukuran standar dari kategori mobil mewah yang tidak diperbolehkan membeli BBM Pertalite atau Solar Bersubsidi itu, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan hal itu masih dibahas dengan DPR. Pembahasan juga melibatkan perguruan tinggi.
Proses tersebut dilakukan dalam rangka revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). “Termasuk untuk penggunaan sarana digital seperti PeduliLindungi itu, juga kita terus carikan alternatifnya jika di sebuah wilayah yang sulit jaringan atau tingkat keoemilikan ponsel yang belum merata,” ujar Saleh saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Salah satu alternatif yang disiapkan adalah kembali menggunakan manual dengan memasukkan nomor polisi dari kendaraan konsumen. Dari cara itu akan diketahui apakah kendaraan yang bersangkutan terdaftar atau tidak.
“Sehingga sekali lagi, proses registrasi untuk pendataan ini sangat penting dan diperluka. Jika tidak terdaftar maka tidak akan dilayani membeli Pertalite atau Solar bersubsidi. Ini sebuah cara agar penyaluran BBM khusus penugasan itu tepat sasaran, dan untuk pengawasannya di SPBU akan melibatkan petugas kepolisian dan TNI,” kata Saleh.
Penerapan aturan ini diharapkan sudah berlangsung pada September tahun ini. (Jap/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id