Mobility

OJK Sebut Wajib Asuransi Kendaraan Belum Tentu Tahun Ini, Pengamat Wanti-wanti Begini

×

OJK Sebut Wajib Asuransi Kendaraan Belum Tentu Tahun Ini, Pengamat Wanti-wanti Begini

Share this article
Ilustrasi, asuransi mobil - dok.Istimewa via Oona Insurance

Jakarta, Mobilitas – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan asuransi Third Party Liability (TPL) yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor belum tentu diberlakukan tahun 2025 ini.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di sela acara Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan (PPDP) Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Sebab, lanjut Ogi, OJK masih menunggu regulasi dari pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),

“Belum, belum tentu tahun (2025) ini (penerapan wajib asuransi TPL untuk kendaraan bermotor). Karena untuk menerapkan asuransi wajib kendaraan harus diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Dan PP ini kan bukan domain OJK. Kita akan follow up peraturan pemerintah itu seperti,” papar Ogi.

Untuk saat ini, dalam melayani asuransi kendaraan masyarakat, industri asuransi menganut aturan lama atau aturan yang sedang berlaku. “Karena ketentuan yang lama itu masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik,” kata Ogi.

Asuransi TPL merupakan asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas. Program TPL diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat ketika mengalami kecelakaan karena kewajiban mengganti kerugian akan ditanggung pihak ketiga.

Ilustrasi, verifikasi dokumen pengajuan kaliam asuransi dengan fakta kerusakan kendaraan yang diasuransikan – dok.Forbes

Menanggapi ketentuan TPL itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (3/2/2025) mengatakan memang sudah semestinya pemerintah dan OJK mengkaji ulang penerapan wajib asuransi TPL kendaraan bermotor itu. “Karena ada risiko kontraproduktif terhadap perekonomian nasional di tengah kondisi daya beli masyarakat menengah dan bawah yang masih lemah,” kata Bhima.

Kebijakan wajib asuransi TPL itu, lanjut Bhima, berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Premi TPL yang berkisar Rp40.000 – Rp200.000 per tahun dapat mengurangi pembelanjaan masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah,” papar Bhima.

“Akibatnya, Produk Domestik Bruto (PDB) berpotensi merosot Rp21 triliun, dan pendapatan masyarakat melorot menjadi Rp20,7 triliun,” tandas Bhima.

Jika ingin membntu masyarakat terhadap risiko finansial akibat kecelakaan, Bhima menyarankan agar mengoptimalkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Termasuk bagaimana memaksimalkan pengelolaan dana yang terhimpun. Jadi tidak perlu mewajibkan asuransi TPL, tetapi TPL ini opsional saja,” imbuh Bhima. (Jrr/Tan/Aa)

 

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id