Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar, Delapan Pelanggaran Ini Diincar

0
1731
Rambu larangan masuk atau melintas yang kerap dilanggar pengguna jalan. Mereka banyak melawan arus - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menggelar operasi Patuh Jaya pada tanggal 13 – 26 Juni 2022. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat serta meminimalkan potensi kasus kecelakaan lalu-lintas.

Seperti diungkap Kepala Seksi Pelanggaran Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto, petugas kepolisian akan melakukan tindakan preemtif alias himbauan dan preventif atau pencegahan.

“Tindakan pre-emtif itu kita lakukan dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat agar tidak terjadi munculnya potensi-potensi terjadinya pelanggaran. Kita lakukan dengan cara humanis dan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi baik secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial,” papar Sriyanto saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Sabtu (11/6/2022).

Dengan tindakan pre-emtif itu maka pencegahan atau tindakan preventif pun akan lebih mudah dilakukan. Sehingga, pelanggaran terhadap peraturan yang ada tidak terjadi, dan potensi kecelakaan lalu-lintas juga terhindarkan.

Meski demikian, petugas kepolisian tetap akan melakukan penindakan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk penindakkan, lanjut Sriyanto,  akan dilakukan dengan pemberian sanksi bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE).

Ilustrasi, kamera CCTV untuk merekam pelanggaran lalu-lintas atau ETLE – dok.Istimewa via Adobe Stock

“Ini kita lakukan Tilang bagi pelanggar. Tilang dilakukan secara elektronik baik mobile maupun statis. Sedangkan petugas di lapangan melakukan teguran dan edukasi,” tandas Sriyanto.

Ada delapan jenis pelanggaran yang bakal dibidik petrugas dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Pelanggaran itu adalah:

Melawan arus yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000
Tidak memakai helm standar SNI, dengan denda 250.000
Berboncengan tiga orang, dengan denda Rp 250.000
Knalpot tidak standar dengan suara bising, dengan denda Rp 250.000
Melawan arus, dengan denda Rp 500.000
Menggunakan telepon genggam saat mengemudi, denda Rp 750.000
Kendaraan menggunakan ratator, denda Rp 250.000
Mengemudi mobil tidak memakai sabut pengaman, denda Rp 250.000. (Jap/Aa)